Tanjungpinang

2 Kali Kasus Narkoba, Redisivi Kembali Ditangkap

Juliadi | Selasa 21 Sep 2021 18:59 WIB | 1502

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba  (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus redisivis di Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Selasa (21/9/2021).

 

Dijelaskan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH,  Sabtu  (18/9/2021) sekira pukul 15.00 wib, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang dengan inisial IJP yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Puncak Kota Tanjungpinang.

 

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 16.00 wib melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di sebuah kafe.

 

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH juga mengatakan, bersama saksi Ketua RW setempat telah melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) lembar kertas tisu yang di dalamnya ada potongan kantong plastik warna hitam berisikan 1 (satu) paket yang diduga sabu kurang lebih 1 gram yang terbungkus plastik bening.

 

"Kepada petugas (IJK) mengaku sebelumnya membuang barang-barang tersebut. Kemudian juga turut membantu 1 (satu) unit Hp milik pelaku," tutur Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.

 

Kasatres Narkoba juga mengatakan, bahwa tersangka yang diduga pengedar ini pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebanyak 2 kali dan baru sekitar 1 bulan bebas dari penjara tertangkap lagi untuk ketiga kalinya dengan kasus yang sama.

 

Selanjutnya (IJK) beserta barang-barang yang dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)   UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," terang Kasatres Narkoba

 

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam pemberantasan narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.



Share on Social Media