Bintan

Putuskan Mata Rantai Covid-19, Polsek Bintan Timur Gelar Ops Yustisi di Kijang

Juliadi | Minggu 25 Jul 2021 17:23 WIB | 1678

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri



MATAAKEPRI.COM, BINTAN -- Seluruh Masyarakat Indonesia mempunyai peran penting untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Bintan, seperti halnya Pihak Kepolisian Sektor Bintan Timur yang terus melakukan kegiatan Ops yustisi dalam rangka Pengetatan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui KRYD di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur Kepolisian resor (Polres) Bintan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Riau, Sabtu malam (24/7/2021).


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 30 Personil gabungan  yang terdiri dari personil Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komando Rayon Militer (Koramil) 02 Bintan Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Saka Bhayangkara yang mana kegiatan dilaksanakan pada pukul 21.00 Wib dengan beberapa lokasi yaitu Seputaran Kolam Taman Kota Kelurahan Kijang Kota, Seputaran Lapangan Relief Antam Kelurahan Kijang Kota dan beberapa Café-café yang berada di seputaran Kijang kota.


Selain memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M, petugas juga menyampaikan intruksi mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Disease 2019 (Covis-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019  dan Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan, Nomor : T / 881 / 443 / SATGAS / VII / 2021 Tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bintan.


Kapolres Bintan melalui Iptu Made Sandiasa selaku Padal kegiatan Ops Yustisi di wilayah Bintan Timur menyampaikan bahwa kegiatan kita ini betujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kita, oleh karena itu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu Program Pemerintah dengan mengikuti Vaksinasi dalam rangka memutus Penyebaran Virus Covid-19 dan kepada Pengelola Usaha (Warung, Kedai Kopi dan Cafe).


"Diharapkan dapat sama-sama kita wujudkan wilayah kita bebas dari covid-19 dengan cara membatasi Jam Operasional hingga pukul 21.00 WIB mengingat semakin meningkatnya Penyebaran Virus Covid-19 diwilayah kita," ucapnya.


Made menambahkan sekali lagi saya mohon untuk sama-sama kita berjuang melawan Covid-19 dan mematuhi peraturan pemerintah serta mematuhi Protokol Kesehatan baik berada didalam maupun diluar rumah dan kurangi mobilitas jiks tidak begitu penting diharapkan untuk Stay at Home. (r/Adi)



Share on Social Media