Batam

Modus Jual Beli Mobil Mewah, Hengki Diamankan Polsek Batam Kota di Makassar

Juliadi | Senin 01 Mar 2021 16:18 WIB | 2247

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Barang bukti 3 unit mobil mewah


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Hengky Steven Lumeno (41) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota Polresta Barelang Polda Kepri, dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil mewah di Perumahan Tropicana Kota Batam, Jumat (26/2/2021) lalu.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yos Guntur, S.I.K melalui Kapolsek Batam Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Restia Octane Guchy, S.E, S.I.K, Senin (1/3/2021).


Pelaku Penggelapan dan penipuan mobil mewah, Hengky Steven Lumeno (41)


Dijelaskan Guchy, kejadian berawal tahun 2020 lalu Pelaku mengajak korban inisial Y (38) untuk bisnis jual beli mobil dan korban yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan  Pelaku yang akan menjualkan kembali.


Lanjut dikatakan Guchy, mulanya korban membeli Mobil Harrier (Masih Daftar pencarian Barang) lalu karena Korban percaya  mobil tersebut di serahkan oleh korban kepada pelaku untuk di jual  serta korban memberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci mobil Harrier kepada pelaku.


"Selain itu korban juga membeli mobil mini cooper yang juga akan dijualkan oleh pelaku serta korban juga memberikan BPKB, STNK dan Kunci mobil mini cooper kepada pelaku," tutur Guchy.


Sambungnya, setiap korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada pelaku, pelaku selalu beralasan belum laku akan tetapi kedua mobil tersebut masih berada kepada pelaku  dan Korban masih percaya kepada Pelaku.


"Selain itu Korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V milik korban, akan tetapi saat itu korban hanya memberikan STNK dan Kunci Mobil HR-V kepada Pelaku.


Menurutnya, setelah berbulan-bulan Ke 3 (tiga) mobil Korban berada kepada pelaku dan setiap korban bertanya kepada pelaku tentang penjualan Ketiga mobil tersebut Pelaku selalu beralasan dengan banyak alasan.


"Bulan Desember 2020 Pelaku tidak bisa di hubungi, saat Korban mencari pelaku  kerumah Pelaku, rumah Pelaku dalam keadaan kosong dan ketiga mobil Korban tidak tahu keberadaannya serta Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga mobil Korban apabila mobil korban berhasil di jual Pelaku, oleh karena itu Korban membuat laporan," kata dia.


Dikatakan Guchy, menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan. Personel Reskrim Polsek Batam kota melakukan penyelidikan yang mana awalnya personel Polsek Batam Kota mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi.


Menurut Guchy, pelaku selalu berpindah-pundah dan personel Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi bahwa pelaku berada di Kota Makasar Sulawesi Selatan. Personel Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Makassar Sulawesi Selatan Serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan.


"Setelah melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Mamajang, akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan Pelaku di bawa ke Batam," jelas Guchy.


Ditambahkan Guchy, barang bukti yang berhasil di amankan berupa, mobil HR-V BP 1849 JG Warna silver, mobil Mini Cooper BP 1 VH Warna putih, BPKB dan STNK serta Kunci Mobil HR-V, BPKB, STNK serta Kunci Mobil Mini Cooper, Surat Jual Beli Mobil Mini Cooper, Surat Jual Beli Mobil HR-V dan Kwitansi Penyerahan Uang Mobil Mini Cooper.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Mobil HR-V Rp. 280.000.000, Mobil Mini Copper Rp. 290.000.000 dan Mobil Harrier Masih dalam pencarian," tutup Guchy. (r/Adi) 



Share on Social Media