Batam

Sebagian Gelper di Kota Batam Tidak Miliki Sertifikasi Usaha dari ARKI

Juliadi | Senin 01 Feb 2021 12:07 WIB | 1882

Ekonomi & Bisnis


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaku usaha Gelanggang permainan  elektronik (Gelper) di Batam langgar kesepakatan yang telah ditetapkan tim teknis yang tertuang poin-poin yang disepakati antara Pelaku usaha dan Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) sebagai lembaga sertifikasi usaha( LSU).


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPM-PTSP) Kota Batam Firmansyah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DPM-PTSP Kota Batam Willy Otra Bisma, Jumat (15/1/2021) lalu bertempat Kantor DPM-PTSP Kota Batam di lantai 3 Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center.


Ia mengatakan, saat ini gelper yang ada di Batam hampir 41 titik, yang menyebar ke penjuru kota Batam. Namun hampir setengahnya tidak mengantongi izin sertifikasi dari ARKI.


Ia menjelaskan bahwa seluruh arena permainan wajib memiliki sertifikasi usaha permainan yang merujuk dari Mentri ekonomi (Menko) kreatif Nomor 30 tahun 2013.


Perlu diketahui bersama, dijelaskannya, bahwa pengusaha gelper membuka usahanya terlebih dahulu. Berjalannya waktu baru izin ke ARKI. Namun setelah mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari pemerintah kota Batam.


Dalam ketentuan tim tersebut, yang harus di lakukan oleh pelaku usaha gelper diantaranya harus mengadakan ruang Mushala, ruang tempat merokok, kotak P3K, ruang menyusui dan Pengusaha tidak diperbolehkan memakai mesin rollet dalam type apapun.


Tim sejumlah 5 orang, berbagai ahli, diantaranya  ahli mesin, ahli hukum, tim editor, dan superpesor.


Dalam perjalanan waktu tim melakukan kerjaannya sesuai dengan pungsi tugas masing-masing.


Selama tiga bulan kedepan setelah Gelper melakukan usahanya, baru di keluar jadwal untuk dilakukan pengecekan sesuai dengan tugas masing-masing tim.


"Tugas DPM-PTSP kota Batam hanya sebagai pendamping saja," ucapnya.


Tim ahli bekerja, yang ahli mesin melakukan kerjaannya untuk membongkar dan melihat sedetail-detailnya konsisi dalam mesin dan Tim berharap tidak adanya perombakan dan ke curangan. Begitu juga halnya dengan ahli listrik dan ahli yang lainnya. Bekerja secara profesional dan prosedur.


Proses berjalan pelaku usaha gelper tersebut  untuk mengajukan ijin ke ARKI berkedudukan di Jakarta.


ARKI merupakan sebagai wadah komunikasi dan konsultasi bagi usaha taman hiburan di Indonesia serta global partner International Association of Amusement Parks and Attractions (IAAPA USA). (Adi) 



Share on Social Media