Tanjungpinang

Kadiskum Lantamal IV Beri Sosialisasi Kesadaran Disiplin dan Hukum

Juliadi | Senin 18 Jan 2021 20:40 WIB | 1661

AD/AL/AU
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM TANJUNGPINANG – Segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal)  IV Tanjungpinang menerima Sosialisasi Kesadaran Disiplin Dan Hukum usai apel pagi oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M. Tr. Hanla bertempat di lapangan apel Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 BatuHitam Tanjungpinang Kepri, Senin pagi (18/1/2021).


Kegiatan diawali dengan penyampaian Materi UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta diskusi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Prajurit dan PNS Lantamal IV, tidak lupa bagi setiap penanya dan menjawab pertanyaan diberikan doorprize.


Kadiskum mengatakan usai kegiatan tersebut “Sosialisasi Hukum ini merupakan salah satu Program Kerja dari Diskum Lantamal IV Tahun 2021 yang akan dilaksanakan setiap bulan pada hari Senin Minggu ke-2 atau Minggu ke-3 setelah apel pagi di lapangan apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang”, sebutnya.


“Seperti diketahui bahwa UU NO 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit merupakan sebagai penggnti UU NO 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI”, tutur Kadiskum Lantamal IV.


Kadiskum juga menjelaskan”Beberapa mentrix pembandingan antara UU NO 25 Tahun 2014 dan UU  NO 26 Tahun 1997 salah satu diantaranya adalahtentang alat-alat bukti didalam UU NO 26 Tahun 1997  tidak diatur, namun di dalam UU NO 25 Tahun 2014 pasal 38 disana dijelaskan adanya barang bukti, surat, info/dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli atau keterangan tersangka”, jelasnyanya.


Kadiskum Lantamal IV juga menambahkan “Tentang tempat pelaksanaan hukuman disiplin didalam UU NO 26 Tahun 1997 disana dijelaskan untuk Perwira ditempat kediaman, kapal, mess, markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk, sedangkan untuk Bintara dan Tamtama di bilik hukum atau tempat lain yang ditunjuk.


Berbeda sekali didalam UU NO 25 Tahun 2014 pada pasal 42 disana dijelaskan untuk Perwira di ruang tahanan untuk periwra, sedangkan bagi Bintara dan Tamtama di ruang tahanan bagi Bintara dan Tamtama”, pungkasnya. (r/Adi) 



Share on Social Media