Bintan

Polres Bintan Ungkap Kasus Tindak Pembunuhan di Berakit

Juliadi | Senin 04 Jan 2021 18:20 WIB | 2150

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



MATAKEPRI.COM BINTAN -- Polsek Bintan Utara bersama Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang telah terjadi di Jalan H. Abdul Salam, Teluk Merbau, Desa Berakit, Kecamatan Telok Sebong, Kabupeten Bintan, Kepulauan Riau. 


Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H, S.I.K menjelaskan 

Kejadian pembunuhan ini terjadi, Jumat (1/1/2021) di teras rumah Korban sambil meneguk minum-minuman Beer Carlsberg. 


Lanjut dikatakannya, akibat dari banyaknya meminum-minuman tersebut, salah satu dari saksi AD mulai mabuk dan membuat sedikit keonaran dan terjadi perdebatan dengan saksi HK (abang kandung tersangka). Sehingga tanpa disadari Korban, Korban ada memukul mata saksi HK sebanyak 1 kali namun tidak diketahui oleh tersangka.


Sambungnya, setelah tersangka mengetahui kondisi mata saksi HK memar akibat terkena pukulan dari Korban, tersangka tidak terima dan emosi lalu diam-diam mengambil sebilah pisau di dapur rumah Korban. Kemudian Tersangka langsung menusuk dan menikam tubuh Korban secara berulang-ulang sehingga Korban meningga dunia. 


Dalam ungkap kasus pembunuhan ini, tersangka terjerat Pasal 338 K.U.H.P dan Pasal 351 Ayat (3) K.U.H.P dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya, Senin (4/1/2021). 


Ditambahkan Kasat Reskrim, sebagai barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan seperti sebilah pisau bergagang warna hitam, 10 kaleng kosong minuman Beer merk Carlsberg, 1 botol minuman jenis arak putih merk SL, 1 helai baju kaos berwarna Hitam yang masih terdapat bercak darah, dan 1 helai celana panjang Jeans berwarna Coklat yang masih terdapat bercak darah. (r/Adi) 



Share on Social Media