Batam

KPU BC Batam Musnahkan BMN Senilai Rp. 12,6 Milyar Hasil Penindakan Tahun 2017-2020

Juliadi | Senin 21 Dec 2020 17:22 WIB | 1071

Bea Cukai


BMN yang dimusnahkan KPU BC Tipe B Batam, Senin (21/12/2020). Foto : Adi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabean dan Cukai dari tahun 2017 hingga 2020 yang telah diselesaikan administrasi dan telah mendapatkan persetujuan dari kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI).



BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain perundang-undangan wajib dimusnahkan.


Kepala KPU BC Tipe B Batam Susila Brata, Senin (21/12/2020). Foto : Adi 


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPU BC tipe B Batam, Susila Brata, Senin (21/12/2020) bertempat di halaman KPU BC Kota Batam, Jalan Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Susila menjelaskan, barang yang dimusnahkan yakni Rokok dari berbagai jenis dan merek sebanyak 1.404.523 batang, minuman alkohol (Mikol) sebanyak 16.266 botol dan 7.175 Kaleng, Handphone (Hp) dari berbagai jenis dan merek sebanyak 173 Pcs, aksesoris HP dari berbagai jenis dan merek 329 pcs, Kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merek sebanyak 1.557 pcs dan Ballpress (pakaian, sepatu, tas, dan Lainnya) sebanyak 501 koper/bale/koli/pcs serta barang lain-lain dalam
jumlah kecil.


"Total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 12.616.628.541 dengan estimasi
kerugian negara sebesar Rp. 8.868.436.218," ujar Susila.


Sambungnya, barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada
Pasal 53 (4) jo.


Pasal 68 (1a) barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan
atau diberitahukan tidak benar, Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC dan Pasal 69 (c) barang yang dikuasai negara yang merupakan barang larangan atau pembatasan.


"Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan Cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai," tutup Susila. (Adi) 



Share on Social Media