Batam

Curi HP Sopir Toko Bangunan, Seorang Pria Diamankan Polsek Batam Kota

Juliadi | Kamis 17 Dec 2020 22:18 WIB | 1863

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kapolsek Batam Kota didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, Kamis (17/12/2020)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) Inisial BG (40).


"Kejadian pada (7/12/2020) sekira Pukul 09.40 Wib, di depan Toko Bangunan Jaya Pratama Ruko Cahaya Garden Kelurahan Sadai Bengkong Kota Batam," ujar Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchie, S.E, S.I.K didampingi oleh  Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P Limbong, S.H dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia bertempat di Mapolsek Batam Kota, Kamis (17/12/2020).


Lanjut dikatakannya, BG mengambil Handphone (Hp) OPPO A 92 Warna Ungu milik korban yang diletakkan dekat rem tangan mobil Lori saat korban sedang bekerja di Toko Bangunan Jayapratama.


"Saat korban sedang bekerja, pelaku membuka Pintu Mobil Lori dari sebelah kanan dan mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dekat rem tangan. Melihat kejadian tersebut korban berteriak maling maling dan berusaha mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor Honda beat milik pelaku," ungkap Restia.


Menurut Restia, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P Limbong melihat ada pelaku pencurian sedang kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda beat dan pada tepatnya berada di persimpangan lampu merah Pemko Batam tepatnya di depan rumah makan pondok Gurih,  dengan Gerak Cepat unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan.


Restia menuturkan, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit hp opo A9 dua warna ungu Aurora dan 1 Bilah pisau keris ditemukan dari dalam tas yang dibawa pelaku.


"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 362 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara dengan dan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara," tegas Restia. (Adi) 



Share on Social Media