Batam

Rampas HP, Remaja 17 Tahun Diamankan Polsek Batam Kota

Juliadi | Kamis 17 Dec 2020 21:40 WIB | 1811

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri


Kapolsek Batam Kota didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, Kamis (17/12/2020)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota Polresta Barelang Polda Kepri berhasil seorang remaja Inisial AA (17) yang melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampasan Handphone (Hp) milik Inisial SP di Taman Bunga Haji Simpang Taman Legenda Bali Kota Batam.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchie, S.E, S.I.K didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P Limbong, S.H dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia bertempat di Mapolsek Batam Kota, Kamis (17/12/2020).


Seorang Pelaku yang berhasil di amankan dengan inisial AA Remaja ( 17 Tahun) diamankan karena melakukan perampasan satu unit handpone (Hp) dari seorang korban.


Restia menjelaskan, Senin (7/12/2020) pukul 21.50 Wib di mana saat itu pelaku datang ke mess karyawan milik korban dan setelah pelaku berada di mess korban, pelaku mengintip jendela kamar saat itu korban sedang bermain handphone Samsung note 8 kemudian pelaku mengetuk pintu kamar akan tetapi korban tidak keluar kamar sehingga pelaku kesal dan pelaku mengambil satu buah besi yang ada di belakang kamar korban.


Setelah  itu pelaku ke kamar korban dan mengetuk pintu kamar korban, ketika korban membuka pintu pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan memukul kepala korban menggunakan besi dan saat itu terjadi dorong mendorong antara korban dan pelaku.


"pelaku memukul lagi menggunakan besi mengenai bagian kepala korban lalu pelaku langsung mengambil satu buah handphone milik korban yang saat itu diletakkan di kasur korban," ungkap Restia.


Lanjut dikatakannya, saat pelaku mau keluar dari kamarnya akan tetapi korban menahan pelaku sehingga pelaku kesal dan langsung memukul kan lagi menggunakan besi ke bagian kepala korban sehingga korban mengalami sakit di bagian kepala kemudian pelaku langsung pergi.


"korban langsung menghubungi ND di mana saat itu ND sedang berada di rumahnya yang beralamat di Taman Legenda Bali," kata dia.


Mendengar hal tersebut  ND langsung mendatangi mess karyawan korban yang pada saat itu korban Mela mengalami luka robek bagian kepala dan satu buah handphone Samsung note delapan dicuri pelaku akibat perbuatan pelaku ND melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota .


"Atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan pelaku pasal 365 ayat (1) Jo Pasal UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ungkap Restia.


Sambungnya, barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kotak handphone merek Samsung note 8 warna hitam, 1 lembar bukti kwitansi pembelian handphone note delapan warna hitam sebesar Rp. 11.500.000, 1 helai celana jeans warna biru, 1 helai baju kaos warna hitam merah list ungu dan 1 buah besi dengan panjang 60 cm. (Adi) 



Share on Social Media