Batam

Polsek Batu Ampar Bersama Camat Langsung Bagikan Masker ke Masyarakat

Juliadi | Kamis 10 Sep 2020 10:52 WIB | 2164

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek Batu Ampar bersama Camat Batu Ampar dan Kepala Puskesmas Batu Ampar, Kamis (10/9/2020). Foto : Adi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Kapolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam turun langsung membagikan masker ke masyarakat.


Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madyatias mengatakan, pembagian masker ini serentak dilakukan oleh Jajaran Polri se-Indonesia.


Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra madyatias, Kamis (10/9/2020). Foto : Adi 



"Khususnya di Polda Kepri kita laksanakan di seluruh jajaran Polresta Barelang, untuk di Batu Ampar kami bagikan diempat wilayah atau empat Kelurahan yakni, Kelurahan Sungai Jodoh, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kelurahan Seraya dan Kelurahan Batu Merah," ujar AKP Nendra Madyatias, Kepada Matakepri.com.


Lanjut Kapolsek, masker yang dibagikan ada 4.000 masker yang gunanya untuk mencegah penyebaran Covid-19.


"Kami sudah bicarakan bersama pihak Kecamatan untuk mensosialisasikan terkait Peraturan Walikota terkait aturan penggunaan masker," kata Perwira Pertama Tiga Balok dipundak.


Ia menyampaikan, kepada pengendara yang tidak memakai masker akan diberikan masker, dan juga menghimbau pentingnya memakai masker dimasa pandemi ini.


Sementara itu, ditempat yang sama Camat Batu Ampar Tukijan mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya akan sosialisasikan setiap Peraturan Walikota (Perwako) bersama Gugus di Batu Ampar (Kapolsek Batu Ampar, Kepala Puskesmas Batu Ampar).


"Ini sudah berjalan, selain itu sudah Copy (Perwako 49 Tahun 2020) sudah kita Sebar ke setiap RT/RW, selain itu juga telah kami perbanyak untuk diserahkan ke setiap rumah Ibadah sebelum diberlakukan denda itu," kata Tukijan.


Menurut Tukijan, denda tersebut untuk membuat efek jera dan apabila rumah makan atau restoran tidak menyediakan tempat cuci tangan maupun tidak mentaati Protokol kesehatan atau memberikan fasilitas seperti tempat Cuci tangan, pegawainya tidak memakai masker. Akan diberikan sanksi dari pemerintah dengan denda Rp. 2.500.000.


"Ini bukan besar kecilnya denda, tapi untuk mendisplinkan masyarakat agar taat kepada Protokol Kesehatan," jelas Tukijan.


Harapannya, agar masyarakat terus mengikuti Protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.


"Intinya, jika kasus Covid-19 menurun, tentunya perekonomian bangkit kembali," ucap Tukijan.


Ia juga berharap kembali seperti semula, perekonomian pulih, masyarakat bebas beraktivitas. Tentunya tergantung masyarakat mengikuti protokol kesehatan. (Adi) 



Share on Social Media