Batam

Denda Pajak Bulan Maret - Desember 2020, Samsat Kepri Hapus

Juliadi | Kamis 25 Jun 2020 17:19 WIB | 3011

Wali Kota/Wakil Wali Kota
BP2RD


Sekretaris BP2RD Kepri, Diky Wijaya, Kamis (25/6/2020)


MATAKEPRI.COM BATAM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik hingga 36% sejak dibukanya kantor pembayaran pajak di Provinsi Kepulauan Riau. 


Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Diky Wijaya, Kamis (25/6/2020). 


Ia mengatakan, sejak dibukanya kembali pajak pandemi Covid-19 PAD Kepri meningkat, karena antusias masyarakat yang wajib pajak sangat tinggi untuk meningkatkan antrian panjang. 


Ia mengungkapkan, melepaskan seorang wajib pajak yang mati dari bulan maret sampai Desember dendanya akan di hapuskan.


"Samsat Kepri mengapuskan pajak dari pandemi Covid-19, dari bulan Maret hingga Desember 2020," ungkap Diky.


Ia juga menyampaikan, banyak terimakasih kepada masyarakat yang wajib pajak yang sudah membayar pajak kendaraannya. (Adi)



Share on Social Media