Batam

Tim Gabungan Bubarkan Masyarakat yang Masih Berkumpul

Juliadi | Minggu 12 Apr 2020 14:59 WIB | 2682

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
BP Batam
TNI/Polri


Tim Gabungan saat minta warga segera pulang, Sabtu (11/4/2020) malam


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Gugus Percepatan penangan Covid-19 kembali menggelar Razia kepada masyarakata yang masih  melanggar anjuran Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang masih kumpul-kumpul di warung atau tempat keramaian lainnya, Sabtu (11/4/2020) malam.


Patroli ini diikuti personel gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam, Batalyon Infateri Raider Khusus (Yonif RK) 136/Tuah Sakti (TS), Batalyon Marinir (Yonmar) 10/SBY, Polisi Militer Aangkatan Laut (POMAL), Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI AU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Pemko Batam, Direktorat Pengamanan Badan Pengusaha (Ditpam BP) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Budaya dan Pariwisata  (Disbudpar) Kota Batam dan Dinas Perhubungan  (Dishub) Kota Batam. 


Patroli ini dilaksanakan di tempat keramaian ke kawasan Sekupang, Sagulung dan Batuaji. 


Sasaran patroli antara lain warung tenda sebelah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vitka Tiban, Sekupang, warung depan ruko Winner Junction Sagulung hingga warung sepanjang jalan Masjid Agung Sultan Mahmud Riayat Syah sampai simpang Basecamp Batuaji. 


Selanjutnya warung tenda/kios sepanjang jalan mulai dari Simpang Aviari sampai dengan Simpang MKGR Batuaji, serta warung/kios di ROW depan SP Plaza dan depan Top 100 Sagulung.


Dalam setiap patroli tim gabungan juga menggunakan masker sesuai dengan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 12 Tahun 2020.


Kepala Bidang Trantib Satpol PP Pemko Batam, Imam Tohari memimpin langsung tim patroli gabungan saat melaksanakan pembubaran terhadap warga yang berkumpul atau berada di tempat keramaian. 


Saat itu pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi dan tetap tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.


Patroli ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Walikota Batam dan maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).


”Sesuai dengan surat edaran kami melakukan giat patroli untuk mengimbau masyarakat yang berkumpul atau di tempat keramaian agar pulang. Ini kami lakukan agar penyebaran virus corona ini dapat ditekan,” ujar Imam.


Tim berharap warga dapat memaklumi pembubaran yang dilakukan. Karena niatnya tak lain demi kebaikan bersama. Yaitu bisa meminimalisir penyebaran Covid-19. (r/Adi)



Share on Social Media