Batam

15 Anak Jalani Asimilasi di Rumah untuk Cegah Covid-19

Juliadi | Kamis 02 Apr 2020 13:49 WIB | 3215

Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Pengeluaran 15 anak didik pemasyarakatan yang akan menjalani Asimilasi di Rumah, Kamis (2/4/2020)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Upaya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), sebanyak 15 anak menjalani Asimilasi di Rumah.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala LPKA Klas II Batam Novriadi, melalui pesan singkat Whatsapp (WA), Kamis (2/4/2020).


Menurut Novriadi, ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menhumham RI) Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.


Novriadi mengatakan, LPKA Klas II Batam bekerja sama dengan pihak Balai Pemasyarakatan dan Kepolisian telah mengeluarkan Anak Didik Pemasyarakatan sebanyak 15 orang untuk menjalani Asimilasi di Rumah.


Pelaksanaan pengeluaran Anak Didik Pemasyarakatan ini telah dilakukan, Rabu (1/4/2020) kemarin sebanyak enam orang yang telah dikeluarkan.


Novriadi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sedang terjadi di Indonesia.


Novriadi berharap, agar pihak keluarga membantu menjaga ketertiban anak di rumah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.


“Tentunya pihak Balai Pemasyarakatan akan melakukan pengawasan sewaktu-waktu kepada Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani asimilasi di rumah,” kata Novriadi.


“Untuk Anak Didik Pemasyarakatan yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 bisa melaksanakan asimilasi di rumah dan jika ada yang memiliki denda tetap menjalani subsider kurungan di rumah,” sambung Novriadi.


Diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan lebih dari 35.000 Narapidana/Anak untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. (r/Adi) 



Share on Social Media