Batam, News, Ekonomi

PMK Nomor 199/2019 Rugikan Pedagang Online, US$75 jadi US$3 per Kiriman

Juliadi | Senin 27 Jan 2020 16:18 WIB | 3278

BP Batam


Kepala BP Batam /Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Senin (27/1/2020)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang yang akan dimulai 30 Januari 2020 mendatang, ratusan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) online yang ada di Kota Batam mengeluhkan. 



PMK Nomor 199 /2019 tersebut dianggap sangat merugikan pedagang online, karena barang kebanyakan barang impor.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam /Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan memanggil instansi terkait untuk mengurai permasalahan ini.



"Kita akan minta semua pihak dan mengundang semua importir untuk membahas permasalahan ini, jika  barang FTZ PPN pastinya tidak bayar dan seharusnya murah, "katanya, Senin (27/1/2020).



Ia berharap agar para pedagang barang yang ada di Batam yang sudah bebas dari PPN tidak lebih mahal dari Jakarta.


"Kalau lebih mahal, mana ada yang mau berdagang lagi di sini,” ucapnya.


PMK 199/2019 pihak Bea dan Cukai akan menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan US$75, berdasarkan PMK 199 /2019 menjadi US$3 per kiriman.


Untuk pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5 % sampai 37,5 % dengan rincian yakni :


1. Bea masuk 7,5%. 
2. PPN 10 %. 
3. PPh 10 % dengan NPWP dan PPh 20 % tanpa NPWP.


Menjadi 17,5 % dengan rincian bea masuk 7,5 %, PPN 10 % dan PPh 0 %. (Adi) 



Share on Social Media