Nasional , News, Hukum & Kriminal

Dua Terduga Penyiraman Novel Baswedan, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Juliadi | Jumat 27 Dec 2019 19:43 WIB | 3629



Konferensi pers perkembangan kasus teror penyiraman air keras pada Novel Baswedan. (Foto :detik.com)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.



"Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).


Dua tersangka itu berinisial RM dan RB, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut keduanya merupakan anggota kepolisian aktif.



"Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB, Polri aktif, terima kasih," ucap Listyo.


Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi. (***/Detik.com) 



Share on Social Media