Nasional , News, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 27 Dec 2019 19:43 WIB | 3629
Konferensi pers perkembangan kasus teror penyiraman air keras pada Novel Baswedan. (Foto :detik.com)
Dua tersangka itu berinisial RM dan RB, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut keduanya merupakan anggota kepolisian aktif.
Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi. (***/Detik.com)