Nasional , News, Hukum & Kriminal

Menerobos Perlintasan KA, Sebuah Mobil Menglami Kecelakaan

Juliadi | Minggu 22 Dec 2019 13:32 WIB | 3376



Logo Jasa Raharja. Foto : Istimewah


MATAKEPRI.COM, JAKARTA - Sebuah mobil jenis Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B-1778-FZI terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Argo Parahyangan Bandung Jakarta. Tujuh orang tewas dalam kecelakaan tersebut dan telah di bawa ke RSUD Kabupaten Bekasi.


Kecelakaan tersebut terjadi di pintu perlintasan kereta api Kampung Utan RT. 003/004, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 22.19 WIB. Mulanya, sebuah mobil melaju dari arah utara ke arah selatan. Setibanya di perlintasan, KA menunggu KA pertama melintas di rel selatan dari arah barat ke arah timur. Kemudian mobil tersebut menerobos pintu perlintasan KA dan tertabrak KA Argo Parahyangan (Bandung-Jakarta) yang melintas.


Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Amos menyampaikan korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja.


Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," terang Amos, dalam keterangan tertulis.


Menindaklanjuti kejadian ini, lanjut Amos, Jasa Raharja yang telah menerima menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Metro Bekasi dan RSUD Kabupaten Bekasi untuk proses pendataan korban dan ahli waris. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban.


"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak rumah sakit dan pihak terkait agar proses penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," jelasnya. (detik.com)



Share on Social Media