Nasional , News, Hukum & Kriminal

Ancam Sebar Video Bugil Mahasiswi, Seorang Pria Jambi Diamankan Polres Kerinci

Juliadi | Kamis 28 Nov 2019 15:16 WIB | 4148



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, JAMBI - Petualangan pria yang mengaku tamatan Akademi Kepolisian (AKPOL) angkatan 2015 ini akhirnya berakhir di Polres Kerinci.


Bagaimana tidak, RM (23) warga Desa Sungai Tutung, Kabupaten Kerinci, Jambi ini malah melakukan tindakan tidak terpuji.


Dengan penampilan sebagai Taruna AKPOL berikut seragam dinasnya, dia merekam video call bugil korban yang dikenalnya. Selanjutnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video bugil korban bila tidak mau dikencaninya.


Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi saat dihubungi mengakui adanya kasus tersebut.


Menurutnya, modus pelaku ketika mengakui perbuatannya kepada petugas, tersangka RM mengaku kepada korbannya adalah Taruna AKPOL.


Kemudian, dia melakukan pendekatan dengan beberapa mahasiswa di Jambi melalui media sosial.


“Setelah korban tertarik dengan rayuan tersangka yang berpenampilan sebagai Taruna AKPOL, disitulah tersangka mulai melakukan aksi bejatnya,” tegas Edi.


Menurut pengakuan RM lagi, katanya, aksinya bukan saja terhadap satu korban, melainkan ada beberapa korban lain yang sudah ia tipu.


Sementara, modus yang dilakukan, melalui media sosial, RM meminta korban yang sudah dikenalnya untuk membuka baju.


Tanpa korban sadari, saat itulah tersangka merekam korban dengan cara video call. Belakang, RM mengancam akan menyebarkan video bugil korban jika tidak mau berkencan dengannya.


Terungkapnya peristiwa tersebut, setelah salah seorang korban tidak terima dengan perbuatan pelaku. Atas dasar tersebut, korban dan keluarganya membuat laporan ke Polres Kerinci.


"Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa ada perlawanan oleh satuan Reskrim di lapangan Pemda Kerinci, Senin kemarin," ungkap Edi.


Akibat perbuatannya, RM ditahan di sel Polres Kerinci. Selain itu, tersangka terancam dengan UU IT dengan kurungan 6 tahun penjara dan UU pornografi dengan hukuman 12 tahun penjara. (***/okezone) 



Share on Social Media