Batam, News, Hukum & Kriminal

Setelah Mencabuli Korban, NL Merampas Barang Korban Dan Ditinggalkan Di Hutan

Juliadi | Kamis 28 Nov 2019 14:13 WIB | 4157

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Pelaku Pencabulan dan Pencurian Inisial NL (22) saat ditangkap Kapolsek Sekupang, Kamis (28/11/2019). Foto : Adi


MATAKEPRI.COM, BATAM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana pencabulan sekaligus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang pelaku yakni Inisial NL (22) pada tanggal 12 November 2019 lalu.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Sekupang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim., S.Kom di dampingi Kabag Humas Polresta Barelang Iptu Supadi, Wakapolsek Sekupang Iptu Indra dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Kamis (28/11/2019) saat konferensi pers.


Dikatakan Ulil, kronologis kejadian bahwa tersangka menggunakan Aplikasi di Android berkenalan dan saat mereka bertemu pelaku mengajak Korban berjalan berkeliling.


"ketika sampai di suatu tempat, pelaku mengambil barang - barang Korban yakni HP Samsung, HP Oppo dan satu unit Sepeda Motor. Dan setelah merampas barang - barang Korban, pelaku juga melakukan perbuatan cabul serta meninggalkan Korban di hutan, "jelas Ulil.


Menurut Ulil, setelah Korban ditinggalkan di hutan, kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sekupang dan Polsek Sekupang melakukan pengembangan, pelaku berhasil diringkus pada tanggal 14 November 2019 lalu.


Pelaku dijerat pasal 365 dan pasal 249 dengan ancaman 9 tahun penjara. (Adi) 



Share on Social Media