Batam, News

Dua Residivis Curanmor Kembali Diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Barelang

Juliadi | Rabu 16 Oct 2019 13:48 WIB | 3838

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, bersama para pelaku Curanmor (Baju Orange), Rabu (16/10/2019). Foto


MATAKEPRI.COM, Batam - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tujuh pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan Pencurian dengan kekerasan (Curas).


Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Rabu (16/10/2019) saat Press Conference bertempat di Loby Gedung Polresta Barelang.


Andri, mengatakan bahwa modus Operandi dalam Curanmor menggunakan kunci T dan Curas menggunakan Senjata tajam (Sajam) yakni Pisau untuk melukai para korbannya.


"Barang bukti yang kita amankan Motor, Handphone, Pisau, kemudian bisa dikonfirmasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dilihat langsung, "ujar Andri.


Menurut Andri, para pelaku yang diamankan yakni Inisial SM, S, RP, RS, SH, CL dan HB. Diantara tujuh pelaku ada dua orang masih di bawah umur dan dua orang Residivis Curanmor dan penandah.


Dikatakan Andri, para pelaku di ancam pasal 365, Pasal 363 dan untuk penandah pasal 480 dengan hukuman sembilan tahun penjara dan tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadah hukuman empat tahun penjara.


Andri, menjelaskan untuk kedua Residivis akan di kenakan tambahan hukuman saat dalam persidangan dan untuk yang di bawah umur hukumannya berbeda, namun tetap di proses. (Adi) 



Share on Social Media