Nasional , News

Gugatan UU KPK Tidak Jelas

Juliadi | Selasa 15 Oct 2019 18:35 WIB | 2468



Eni Nurbaningsih (Foto : Detik.com)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Eni Nurbaningsih menyatakan gugatan UU KPK baru tidak jelas. Sebab, UU itu belum diberi penomoran tapi sudah digugat ke MK.


"Saya ingin menggarisbawahi juga bahwa permohonan ini adalah permohonan yang seharusnya harus jelas objeknya. Sementara, objek yang diajukan ini kan belum ada, masih titik-titik di situ. Nggak boleh juga dititipkan kepada MK, nanti titik-titiknya dititipkan ke MK, nggak boleh karena ini yang mengajukan permohonan adalah pemohon, kan begitu, jadi harus ada kejelasan," kata Eni yang dikutip dalam risalah sidang MK sebagaimana dilansir website MK, Selasa (15/10/2019).


Hal itu disampaikan dalam sidang dengan permohonan para mahasiswa S2. Eni meminta permohonan diperbaiki sesuai kaidah beracara di MK.


"Tapi ini bukan tugas mahasiswa, ya, ini, ya? Bukan karena tugas mahasiswa program pascasarjana, kemudian sedang mengambil mata kuliah tertentu, kemudian mengajukan permohonan, bukan, ya?" ujar Eni.


Adapun hakim konstitusi Wahiduddin Adams dengan tidak ada nomor UU KPK baru itu maka mereportkan pemeriksaan majelis. Wahiduddin memberikan nasihat apa tidak lebih baik UU itu diberi nomor terlebih dahulu baru digugat. Sebab, UU itu baru berlaku setelah 30 hari diundangkan.


"Meskipun di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 kita disebutkan dalam hal rancangan undang-undang setelah persetujuan bersama yang kemarin kita tahu semua 17 September ya, 30 hari tidak ditandatangani presiden, sah berlaku dan wajib diundangkan. Itu sama juga, di perda juga begitu. Kalau gubernurnya tidak mengesahkan atau bupati, walikota tidak mengesahkan ya, itu 30 hari sah berlaku dan wajib diundangkan. Nah, oke.," ujar Wahidudin.


Total gugatan UU KPK ada 3 permohonan. Semuanya masih diperiksa MK. (***)


Sumber : Detik.com 



Share on Social Media