Batam, News

Cuaca Hujan Deras, Kapolresta Barelang Ikut Turun Kawal Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa Kota Batam

Juliadi | Senin 30 Sep 2019 13:15 WIB | 2193

DPRD
Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang serta sejumlah personel, Senin (30/9/2019). Foto : Adi/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - Aliansi Mahasiswa Kota Batam yang terdiri dari Universitas Batam, Universitas Putera Batam, Fakultas Teknik Ibnu Sina, Fakultas Kesehatan Universitas Ibnu Sina, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam dan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah. Menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Batam, Senin (30/9/2019).


Dalam aksi ini mereka menuntut beberapa tuntutan yakni, sebagai berikut :



1. UU KPK 
a. Pelemahan independent KPK 
b. Birokrasi yang berbelit dalam keperluan penyadapan karena harus mendapat izin dari Dewan pengawas 
c. Penyelidik terhambat birokrasi (izin dari Dewan pengawasan) karena penyadapan penyadapan hanya bisa di lakukan di tingkat penyidik 
d. Indenpendensi KPK terancam karena pegawai KPK adalah ASN yang harus tunduk oleh UU ASN. 
e. Dewan Pengawas minimal 50 tahun.



2. UU Kontroversial RKHUP 
a. Pasal 2 (pelanggaran adab) 
- Intimidasi/ketidakadilan 
- kekhawatiran adanya diskriminasi antara ras / suku 
b. Pasal 218, 219, 220, 241, 247, 262, 263,  305, 354 dan 440 (pengekangan kebebasan pers dan berpendapat) 
- ketidakjelasan Indikantor "penghinaan" 
- menghilangkan hak berpendapat diruang publik  
c. Pasal 252 (hukuman bagi pelaku ilmu hitam) 
- kemungkinan adanya tudingan yang tidak berdasar 
- sulit di buktikan.


d. Pasal 278 (unggas ternak yang berkeliaran) 
- Tidak rasional terhadap makhluk yang tidak berakal 
- Potensi adanya pemerasan 
e. Pasal 304 (penistaan agama) 
- ketidakjelasan Indikantor "penghinaan" 
- Multitafsir 
f. Pasal 414 dan pasal 416 (demo alat kontrasepsi pada anak) 
- batas umur yang diperbolehkan 
- ruang demo yang dibatasi 
g. Pasal 418 (persetubuan diluar nikah) 
- melegalkan persetubuan di luar nikah selama terpenuhi syarat consentnya 
- melanggar norma keasusilaa 
h. Pasal 256, pasal 470, pasal 471 dan  pasal 472  (Aborsi).

- Peluang memgkriminalisasi korban yang melakukan pemerkosaan tanpa adanya pertimbangan sisi psikologis korban

i. Pasal 432 
- negara seakan pelepas tangan dalam mengayomi orang jalanan 

- pertentangan dengan pembukaan UUD 1945

j. Pasal 604 (Korupsi) 
- menolak adanya peringan hukuman bagi koruptor


3. Menolak RUU permasyaratan 
a. Pasal 7 dan 9c
- menimbulkan persepsi bahwa menjadi narapidana tidaklah berat
- menurunkan kesadaran masyarakat untuk taat hukum 
- Tidak memberi efek jera.


Dalam aksi ini, tampak juga Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriyadi, Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arwin, Kasat Sabhara Polresta Barelang Kompol Firdaus, Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati, Kapolsek Batam Kota AKP Ricky Firmansyah dan sejumlah personel Polresta Barelang turut mengawal aksi ini dalam keadaan Cuaca hujan deras. (Adi) 



Share on Social Media