Batam, News, Kesehatan

Gula Rafinasi Berbahaya Bagi Kesehatan Beredar Bebas Di Pasar Tradisional Kepri

Juliadi | Sabtu 28 Sep 2019 10:40 WIB | 3610



Ketua DPP Apegti Kepri, Nurbaini Bagindo, Jumat (27/9/2019). Foto : Istimewah/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - Maraknya barang - barang ilegal yang di selundupkan melalui pelabuhan rakyat dan diedarkan di Kota Batam, dikarenakan lemahnya pengawasan oleh pihak terkait. 


Barang tersebut, yang diselundupkan berasal dari negara - negara tetangga yang diedarkan di tengah-tengah masyarakat Kota Batam, seperti barang elektronik, bahan pangan yakni beras dan gula. 


Barang - barang tersebut, tentunya tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) serta bahan pangan ini belum terjamin untuk kesehatan masyarakat. Hal ini juga menjadi kekhawatiran masyarakat. 


Salah satunya bahan pangan yang diedarkan yakni, gula rafinasi, berdasarkan informasi yang didapat, gula rafinasi ini banyak beredar di Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Batam khususnya.


Gula rafinasi merupakan gula mentah yang telah mengalami pemurnian untuk menghilangkan molase. Sehingga, gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan dengan gula mentah yang berwarna kecoklatan. 


Gula rafinasi tersebut berukuran lebih halus dibanding gula biasa dan bila terlalu sering mengkonsumsi gula rafinasi ini, bisa menyebabkan berbagia masalah dalah tubuh, antara lain penyakit diabetes serta penyakit lainnya.


Gula ini dijual bebas di pasar tradisional, bahkan, ada juga pedagang yang mengoplosnya dengan gula biasa. 


Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (Apegti) Provinsi Kepri, Nurbaini Bagindo, menyampaikan bahwa ia mensinyalir gula rafinasi banyak beredar di Kepri dan sekitarnya. 


Menurutnya gula dengan pemurnian tinggi dijual bebas di pasar tradisional sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, apalagi ada pedagang yang mengoplosnya dengan gula biasa. 


Dikatakannya gula rafinasi ini, berukuran lebih halus dibanding gula biasa dan bila dicampur relatif sulit diketahui. 


"Berdasarkan pantauan selama ini, distributor lebih suka menjual gula rafinasi atau yang oplosan dikarenakan harganya lebih murah, yakni sekitar Rp5.500 hingga Rp 6.000 per kilogram, "ujar Nurbaini, Jumat (27/9/2019). 


Lanjutnya untuk harga gula biasa yang diatur oleh pemerintah mencapai Rp12.500 per kilogram. 


"Bahkan, ada juga pedagang yang menjual gula rafinasi seharga yang sama dengan gula biasa, sehingga keuntungan yang didapatkan lebih besar," kata Nurbaini.


Nurbaini, menjelaskan jika dilihat dari aturannya, perbuatan yang dilakukan oleh para oknum pengusaha importir telah melanggar Pasal 7 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 142 Jo Pasal 39 UU nomor 18 tahun 2018 tentang pangan, dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara.


Nurbaini, menghimbau kepada pemerintah untuk segera membentuk tim monitoring pendistribusian gula. Tim ini terdiri dari berbagai pihak instansi, guna untuk memantau peredaran gula rafinasi di Kepri. Sehingga pintu masuk harus dijaga, baik di pelabuhan resmi maupun tidak resmi supaya gula rafinasi yang masuk ke Kepri bisa terhalang. 


Nurbaini, juga mengimbau kepada masyarakat Kepri, khususnya Kota Batam untuk berperan aktif dalam  memberantas gula rafinasi, karena sangat berbahaya bagi tubuh jika di konsumsi  secara langsung dan terus menerus.


Ia juga mengungkapkan bahwa gula ini, di peruntukan hanya untuk industri seperti pembuatan sirup, roti, gula merah dan industri makan lainnya dan bukan untuk di konsumsi langsung. (**/Adi) 



Share on Social Media