Batam, Ekonomi

Layanan SKNBI Diberlakukan Mulai Tanggal 1 September 2019

Juliadi | Jumat 30 Aug 2019 19:08 WIB | 3154



Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI Kepri didampingi Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Operasional Sistem Pemb


MATAKEPRI.COM, Batam - Untuk mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), BI  menyempurnakan layanan SKNBI.


Hal tersebut dijelaskan oleh Gunawan, selaku Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI Kepri, Jumat (30/8/2019) bertempat di lantai 2ruang rapat besar  Gedung BI Kepri.


Dikatakan Gunawan, penyempurnaan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.


Menurutnya bahwa tujuan penyempurnaan layanan SKNBI antara lain, pertama untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, yakni memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Tujuan kedua, mengakomodasi kebutuhan pengguna, yakni, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.


Dikatakan Gunawan, ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019.


Untuk mengikuti itu, di jelaskan Gunawan, yang ketiga, Bank - Bank tersebut harus melakukan digitalisasi dan Bank - Bank tersebut, harus mempunyai inovasi, sehingga bisa mengikuti perkembangan ekonomi tersebut.


"kita lingkah artinya antara perbankan dengan fitech, yang yang berkembang sedemikian pesat itu ada intelinknya. Harapan kita tadi Bank tidak terpinggirkan sementara Fitech tetap berjalan sebagaimana mestinya, "ujar Gunawan.


Lanjutnya keempat, selain menggunakan atau melakukan regulasi dan pengawasan langsung, juga tidak tinggalkan aspek perlindungan konsumen. Kelima, kepentingan nasional tetap menjadi acuan serta pemrosesan dalam macam.


"Kepentingan nasional kita tetap bisa dijaga pemerosessan, kemudian juga aplikasi yang kita gunakan adalah aplikasi yang menjamin kepentingan kita, "ungkap Gunawan.


Menurutnya bahwa dalam penyempurnaan SKNBI tujuannya tidak terlepas dari ke lima visi tahun 2025 yang di uraikannya, pada umumnya adalah pihaknya ingin meningkatkan layanan transfer dana maupun layanan pembayaran reguler yang intinya ingin dengan perkembangannya ada pihaknya ingin tetap menjadi lancar.


"Tentu saja kita tingkatkan layanan yang ada di Indonesia melalui SKNBI ini kemudian yang kedua, memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang cepat dan efisien, yang ketiga memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar, "ungkap Gunawan.


Ia menjelaskan penyempurnaan SKNBI yang pertama, frekuensi semakin dibanyakin penyelesaian layanan transfer dana, kalau selama ini jaraknya relatif sekitar masing-masing 2 jam penyelesaian transaksi ini menjadi lebih banyak lagi rata-rata 1 jam, ketiga nilai atau biaya layanan transfer dana semula Rp1.000 turun menjadi Rp. 600 apa saja masalah efisiensi.


kemudian pelayanannya bisa menjadi lebih cepat kemudian juga nominal besar semula Rp. 5.000 untuk semua layanan SKNBI menjadi diubah menjadi Rp3.500 untuk layanan transfer dana, frekuensi semakin sering penyelesaian rasa semakin pendek kemudian menjadi semakin murah kemudian batas transaksinya pun dinaikkan hingga Rp. 1 Milyar.


Ditempat yang sama, Ivan Gunawan, Selaku Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Operasional Sistem Pembayaran (OSP) BI Kepri, menambahkan bahwa supaya seluruh Bank wajib menginformasikan biaya SKNBI di perbankannya sendiri kepada nasabah.


Lanjutnya sudah ada 112 Bank di Indonesia yang siap implementasi dan menginformasikan biaya SKNBI kepada nasabah.


"Kami berharap agar bank-bank tersebut untuk lebih persuasif kepada para nasabah untuk lebih menginformasikan kebijakan yang baru tersebut, "tegas Ivan.


Dikatakan Ivan, Bank - Bank tersebut, menyatakan kesiapannya untuk mulai diberlakukan 1 September 2019 dan seluruh transfer dana mulai Senin 2 September 2019 telah diterapkan ketentuan baru tersebut. (Adi) 



Share on Social Media