Batam

Disbudpar Kota Batam Memberikan Sosialisasi Terhadap Pelaku Usaha Terkait Perwako Nomor 23 Tahun 201

Juliadi | Sabtu 24 Aug 2019 10:14 WIB | 2466

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah



MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kepariwisataan, para Pelaku Usaha Pariwisata wajib melakukan standarisasi usaha.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpur) Kota Batam, Ardiwinata, Jumat (23/8/2019) bertempat gedung LAM Pusat Batam.


Dikatakan Ardiwinata, pihaknya akan memberikan sosialisasi akan dilakukan secara bertahap, yang mempertimbangkan jumlah usaha usaha kepariwisataan yang sangat banyak.


Menurutnya terdapat 12 kelompok usaha kepariwisataan berdasarkan jenis, yaitu daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa transportasi wisata, jasa makanan dan minuman, pengadaan transportasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggara MICE, layanan informasi wisata, jasa pariwisata wisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.


Baca juga :

Inilah Standar Pemakaian Pakaian Baju Melayu Di Lingkungan Pemko Batam

Memeriahkan HUT ke-74 RI, Pemko Batam Gelar Pawai Budaya Dan Pawai Pembangunan

Tarif Rusunawa Milik Pemko Batam Akan Disesuaikan


Selanjutnya Ardiwinata, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya memerlukan Dinas - Dinas terkait yang masuk dalam tugas pengawasan.Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).


Ia juga menambahkan tujuan pengawasan dan pembinaan tersebut, untuk menghindari efek negatif dari pariwisata.Bersedia mewujudkan usaha yang berkualitas serta berstandarisasi.


Ardiwinata, juga menjelaskan tentang persyaratan para pelaku usaha yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan sertifikat usaha.TDUP diberikan oleh DPMPTSP melalui sistem single submission (OSS) online. Sementara sertifikat diterbitkan oleh lembaran sertifikasi sesuai bidang standarisasi. (* / Adi) 



Share on Social Media