Batam, News, Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Mengamankan 38,666 Gram Sabu

Juliadi | Selasa 13 Aug 2019 16:59 WIB | 3569

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kapolresta Barelang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Dirresnarkoba Polda Kepri dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang


MATAKEPRI.COM, Batam - Empat orang pengedar Narkotika jenis sabu - sabu seberat 38.666 Gram atau 38.666 Kg berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang.


Hal tersebut di jelaskan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga, Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman, Selasa (13/8/2019) berlempat di Polresta Barelang.


Hengki, mengungkapkan kronologis penangkapan para tersangka, dua bulan yang lalu Juni 2019, Satlantas Resnarkoba sudah melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkoba Selasa, (6/8/2019) sekitar pukul 05.00 WIB sekitar laut atau melalui kasem Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.


Dari hal tersebut, Sat Resnarkoba juga berhasil mengaktifkan satu orang tersangka inisial TI dan setelah penggeledahan ditemukan barang bukti jenis tiga jenis sabu yang dapat disimpan atau disimpan di satu buah tas koper merk Polo yang berisi 24 bungkus jenis Narkotika jenis sabu - sabu dan satu buah tas ransel merk Eiger yang berisikan 13 bungkus dari total Barang bukti yang diamankan selain tersangka pertama berhasil diamankan sebanyak 38 bungkus yang dikemas dengan plastik warna bening.


Selanjutnya Hengki, setelah timbang total barang bukti yang diamankan38,666 gram, dari barang bukti Sat Resnarkoba juga menyelamatkan masyarakat terhindar dari pembuatan Narkotika 115.982 dengan asumsi 1 gram dapat digunakan oleh 3 atau sampai 4.


Baca juga : 

Pelecehan Seksual Makin Brutal, Nairobi. Buka Kelab Malam Khusus Perempuan

Dibilang Tak Memuaskan, Gigolo Ini Bunuh Kliennya

Brimob Polda Kepri Jadi Korban Pengeroyok di Sebuah Cafe

Tambah Hengki, dari pengembangan tersangka pertama Sat Resnarkoba juga berhasil memfasilitasi 3 orang lain yaitu, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. dan salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang menjadi pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut.


Menurutnya, modus Operandi yang digunakan oleh Narkotika jenis sabu yang digunakan dengan menggunakan Speed ​​Boat melalui pelayaran dan pengangkutan barang haram ini berasal dari Negara Malaysia.


Lanjutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Dikatakan Hengki, komitmen dari Kapolri akan memberikan hadiah kepada yang berprestasi dan memberikan hadiah bagi yang meminta aturan.


Dan ia juga akan memberikan Hadiah kepada Kasat Resnarkoba Polresta Barelang karena berhasil mengungkapkan peredaran narkoba di Kota Batam, dan sepanjang tahun 2019. Penangkapan ini yang paling besar yang berhasil di ungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.(Adi) 



Share on Social Media