Batam, News, Hukum & Kriminal

Kapal Patroli BC Mengamankan Penyelundupan Rokok Dan Rotan

Juliadi | Kamis 08 Aug 2019 16:18 WIB | 5080

Presiden RI/Wakil Presiden RI


DJBC Dan Kastam JKDM menunjukkan barang bukti Rokok yang akan diselundupkan (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama Kastam Diraja Malaysia (JKDM).

Hal tersebut di sampaikan oleh Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, Kamis (8/8/2019) dalam Kegiatan Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia - Malaysia (Patkor Kastima) Ke-25 dan hasil Penindakan Rotan dan barang kena Cukai Rokok. Bertempat di Pelabuhan Bintang 99.

Dalam melakukan pengawasan tersebut, Heru, mengatakan bahwa BC memiliki unit angkutan kapal di Batam, yaitu, KM Mawar dengan muatan rokok dan KLM Bahtera Bahari dengan muatan rotan. Yang memiliki dokumen kepabeanan dan cukai terhadap muatan tersebut.

Baca juga:

Kepala BC Batam Mengklarifikasi Komisi III DPR RI terkait Isi Kontainer Limbah B3 Hilang

Lik Khai: Tanggung Jawab Bea Cukai Dimana, Kenapa Limbah B3 Belum Juga Di Reekspor

Bea Dan Cukai Batam Reekspor Tujuh Kontainer Limbah Plastik Ke Perancis Dan Hongkong

Menurut Heru, KM Mawar membawa 1.650.000 batang rokok dari Jurong Pelabuhan Singapura menuju kapal Nongsa, Kota Batam. Yang akan melakukan pemindahan biaya di kapal ke kapal (STS) ke kapal cepat (HSC) - kapal cepat.


Ia juga menambahkan untuk nilai barang tersebut, yaitu sekitar Rp.1.179.750.000 . Dan Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 955.000.000 .


DJBC dan Kastam JKDM berfoto bersama (Foto : Adi) 

Lanjutkan untuk KLM Bahtera Bahari memuat 233 ton Rotan  dari Gresik, Jawa Timur ke Malaysia. Dengan estimasi nilai barang Rp 5.138.100.000 , dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1.027.620.000 .


Ia juga berharap dalam pelaksanaan Patkor Kastima ke-25 ini merupakan bukti keseriusan pemerintah baik Indonesia dan Malaysia dalam mengamankan wilayah Selat Malaka dari tindakan penyelundupan yang dapat mencegah dua negara.


Untuk Ke depannya ia berharap kualitas sharing informasi dan semangat dalam pelaksanaan Patkor Kastima dapat berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di perairan Selat Malaka serta menindak setiap kegiatan perdagangan ilegal yang merugikan kedua negara sehingga tercipta iklim yang kondusif di Selat Malaka yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kedua negara. 


Heru, mengatakan bahwa kawasan Selat Malaka diketahui merupakan salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, potensi yang ditemukan di wilayah tersebut, diperlukan upaya tambahan dalam upaya memperbaiki penyelundupan di wilayah tersebut.


Lanjutkan program patroli ini merupakan Instruksi Presiden RI Ir.H. Joko Widodo (Jokowi) dan salah satu program Peningkatan Pengawasan yang merupakan bagian dari Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.


Heru, menuturkan atas tindakan yang diambil sebagai tindak pidana memutuskan: pasal 102A huruf (a), dan pasal 102A huruf (e), UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan, telah diubah sesuai dengan UU No.17 / 2006 pabean atau mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah pabean, dengan pertahanan penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp. 5 Milyar. (Adi) 



Share on Social Media