Batam, News, Hukum & Kriminal

PT. PMB Tidak Mengindahkan Peringatan KLHK

Juliadi | Selasa 30 Jul 2019 11:04 WIB | 4148

DPRD


Kepala KLHK Provinsi Kepulauan Riau Lamhot M Sinaga, saat di konfirmasi awak media (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Dari kronologis  Surat Edaran, seakan PT. Prima Makmur Batam (PMB) sudah mengantongi izin. Sedangkan dalam aturan yang berlaku perusahaan harus mengantongi izin terlebih dahulu baru bekerja atau membangun.


Hal tersebut di sampaikan oleh Perwakilan dari PT. PMB, Ayang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam, kemarin.


Saat di konfirmasi awak media Kepala KLHK Kota Batam Lamhot M. Sinaga. S. Hut. M. Si, mengatakan bahwa dalam beberapa bulan yang lalu pihak dari KLHK telah memasang plang larangan di KSB yang di kelola PT. PMB di kawasan hutan lindung Nongsa.


"Beberapa bulan kemudian plang tersebut hilang dan sengaja di buang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, "ujar Lamhot.


Lanjutnya adapun isi tulisan di plang tersebut adalah bahwa kawasan ini merupakan kawasan hutan lindung berdasarkan SK MLHk RI. No. SK/76/men-LHK/-II/2015.


Baca juga : 

Inilah Surat Edaran Yang Dikeluarkan PT. PMB Yang Peras Konsumen

KSB Kabil Dan Punggur PT. PMB Tidak Miliki Izin, Konsumen Di Peras

Harmidi Umar Husen Pertanyakan Izin, Komisi I Akan Laporkan Ke KPK PT. PMB


" Artinya PT. Prima Makmur Batam tidak mengindahkan peringatan yang telah di buat oleh KLHK, "ungkap Lamhot.


Dari pernyataan BP Batam, bahwa pihaknya sudah telah menyurati PT. PMB agar tidak meneruskan pengerjaan di lahan hutan lindung sejak tahun 2017 namun himbauan tersebut di abaikan.


Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2007 bahwa tugas BP Batam dan wewenang melaksanakan pengolahan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi - fungsi kawasan. Disini PT. Prima Makmur Batam juga tidak mengindahkan teguran dari BP Batam pertanyaan ada apa....! (Adi) 



Share on Social Media