Batam, News

Selama Satu Bulan Warga Batam Dihimbau Mengibarkan Bendera Merah Putih

Juliadi | Senin 29 Jul 2019 18:19 WIB | 3245

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah



MATAKEPRI.COM, Batam -  Setiap bangunan publik di Kota Batam, seperti perkantoran, hotel, restoran, mal, sekolah, perguruan tinggi, klinik, puskesmas, dan rumah sakit, diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan. Pengibaran bendera dilakukan mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus, pukul 06.00-18.00 WIB.



Selain itu juga diimbau untuk melakukan pembersihan, pengecatan, dan pemasangan umbul-umbul berlogo HUT ke-74 Republik Indonesia.



“Logo dan desain umbul-umbul dapat diunduh di website Pemerintah Kota Batam, www.batam.go.id,” kata Walikota Batam, Muhammad  Rudi dalam surat edaran bertanggal 22 Juli 2019.



Baca juga : 

Pemko Batam Membuka Kesempatan Bagi WNI Menjadi Imam Dan Muazin Masjid Sultan Mahmud Riayatsah

Pemko Batam Usulkan Anggaran Pilkada 2020 Serentak Ke DPRD Kota Batam Senilai Rp. 27 Milyar

Rp. 27 Milyar Anggaran Pilkada 2020 Diajukan KPU Kota Batam Ke Pemko Batam


Pada momen perayaan kemerdekaan RI ini, Pemko Batam kembali menggelar Pawai Pembangunan, Pawai Budaya, dan Pawai Kendaraan Hias Semarak Kemerdekaan. Pawai akan dilaksanakan pada 18 Agustus mendatang. Dan Rudi berharap partisipasi elemen masyarakat dalam acara ini. Baik dari paguyuban, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga instansi pemerintah dan swasta.



“Pemko Batam juga akan mengadakan lomba pembuatan gapura dengan corak penampilan semarak merdeka. Spesifikasi kendaraan hias dan kriteria gapura bisa diunduh di website Pemko Batam juga,” ujarnya.



Adapun tema peringatan HUT ke-64 Kemerdekaan RI tahun ini adalah “SDM Unggul Indonesia Maju”. (***)


Sumber : Media Center Pemko Batam 



Share on Social Media