Batam, News, Ekonomi

Pemrov Kepri Berharap ATB Membayar Tunggakan Pajak

Juliadi | Kamis 25 Jul 2019 10:38 WIB | 3797

SPAM/PDAM
Wali Kota/Wakil Wali Kota


Sekda Pemrov Kepri Arif Fadillah, saat di konfirmasi awak media


MATAKEPRI.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) berkunjung ke BP Batam, terkait tunggakan pajak diklaim Pemprov Kepri dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) senilai Rp 45. Milyar.


Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah, mengatakan supaya ATB segera membayar tunggakan pajak tersebut. Dan pihaknya hanya menjalankan aturan yang memang sudah ada dalam Peraturan Gubenur (Pergub).


"jika tidak ada titik temu, kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada," ujar Arif, saat di konfirmasi awak, Rabu (24/7/2019) bertempat Marketing Center BP Batam.


Baca juga : KPK Kembali Berkunjung ke BP Batam


Ia melanjutkan walaupun permasalahan ini sudah berlangsung lama, pihak Pemrov Kepri tetap berharap PT ATB Batam melaksanakan kewajibannya tersebut.


Dikatakan Arif, hal ini sebelumnya sudah menjadi catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, sehingga jika tidak segera diselesaikan tentunya akan menjadi temuan setiap tahunnya. (Adi) 



Share on Social Media