Batam, News, Hukum & Kriminal

Dermawan Sinurat : Ada Maladminstrasi Permasalahan Lahan Kosong RW. XI

Juliadi | Kamis 04 Jul 2019 13:10 WIB | 5385



Kuasa hukum RW. XI Dermawan Sinurat (Foto : Adi/MK)


MATAKEPRI.COM, Batam - Beberapa perwakilan warga Bida Ayu Lestari Perjuangan RW. XI RT. 01, 02, 03 dan 04 Kelurahan. Mangsang, Kecamatan Seibeduk, serta Kuasa hukum Dermawan Sinurat, melakukan mediasi bersama pihak BP Batam terkait permasalahan lahan kosong yang berada di RW. XI, Kamis (4/7/2019) bertempat di Marketing Center BP Batam.


Dermawan Sinurat, mengatakan kronologis permasalahan pada tahun 2009 yang lalu atau sekitar 10 tahun yang lalu, tanda tangan warga di palsukan.


"Dokumen tersebut, di Otorita Batam pasti ada, pada tahun 2009 yang lalu dan sampai sekarang tidak pernah di munculkan karena sudah ada Maladminstrasi, yang menjadi permasalahan warga ini adalah proses tanah kosong di jadikan Kavling. Karena semua sudah ada ketentuan - ketentuan untuk mendapatkan Kavling, "ungkap Dermawan.


Dikatakan Dermawan, ini harus di selesaikan karena ini merupakan masalah kecil, seharusnya malu dengan negara tetangga dan pemerintah pusat terkait masalah kecil tersebut.


Menurut Dermawan, RW. XI ada 4 RT serta memiliki ratusan Kepala Keluarga (KK) dan lahan kosong tersebut dahulu ada tempat sarana olahraga dan rumah ibadah bagi warga dan janganlah di jadikan Kavling.


Dermawan, mengatakan adanya masalah ini ia kasihan melihat warga dan warga pun selalu bentrok dengan adanya masalah internal RW. XI tersebut.


"Lahan kosong ini bisa di gunakan untuk hal positif, di bangun gedung serba guna, sehingga ada toleransi ada umat beragama, "ujar Dermawan.


Menurut Dermawan, dalam mediasi tersebut warga masih belum puas, untuk BP Batam mengeluarkan surat di lapangan supaya tidak terjadi konflik agak berat, karena terkendala proses.


Baca juga : Lahan Kosong RW. XI Dijadikan KSB, Warga Lakukan Unjuk Rasa Depan Kantor BP Batam


Lanjut Dermawan, sudah beberapa kali warga pergi ke Polsek, akan tetapi warga yang di laporkan ke Polresta dari yang memiliki Kavling tersebut.


Dermawan, menambahkan awal kejadian tersebut bermula dari Oknum RT/RW yang lama, kenapa tanah kosong tersebut bisa dijadikan Kavling, karena untuk mendapatkan Kavling harus ada surat penggusuran. Yang jadi masalah ada nama warga yang menandatangani surat, akan tetapi orang bersangkutan tidak merasa menandatangani surat tersebut.


Sementara itu, Ketua RT. 01, Nata Silalahi, mengatakan awal kejadian tersebut pada tahun 2009 pada RDP pertama ada pengakuan dari mantan RT. 02 Rindi Noto, dengan menyertakan tanda tangan warga.


Lanjut Nata, Kavling tersebut sebagian atas nama Rindi Noto. (Adi) 



Share on Social Media