Nasional , News, Hukum & Kriminal

Terkait Dugaan Suap Tiga Jaksa Di Berhentikan Sementara Kejagung RI

Juliadi | Rabu 03 Jul 2019 13:02 WIB | 3991



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberhentikan sementara tiga jaksa yang sedang diproses hukum. Dua dari tiga jaksa itu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus dugaan suap, pada Jumat (28/6/2019).



Ketiganya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.



Dari ketiganya, hanya Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan dua orang lainnya berstatus saksi.




"Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK. Kemudian kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu," ungkap Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Samuel Maringka saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).



Pemberhentian tersebut, katanya, bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.



Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum jaksa tersebut.



Namun, terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan, Jan mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta yang menanganinya.



"Kita melihat ada temuan pelanggaran etik, dan itu akan didalami Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI. Apapun nanti hasilnya bisa ditindaklanjuti namun itu semua kita serahkan, kita percayakan pada Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukannya," ujarnya.



KPK sebelumnya melakukan OTT pada Jumat (28/6/2019) lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.




Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.



Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.



Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.


Sumber : Kompas.com 



Share on Social Media