Nasional , News, Ekonomi

Kemenkeu Batalkan Permen Nomor 210/PMK.010/2018

Juliadi | Sabtu 29 Jun 2019 11:11 WIB | 3981

Wali Kota/Wakil Wali Kota
Menteri/Wamen


Istimewah


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membatalkan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.Aturan ini banyak diperdebatkan karena mengganggap pemerintah melakukan penarikan pajak baru.



Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan mengenai hal ini. Menurutnya, pemerintah tidak melakukan penarikan pajak baru.


Setelah aturan ini ditarik maka ke depan yang akan terjadi pada e-commerce adalah perlakuan pajak sebagaimana umumnya.



"Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak itu tidak benar, kami putuskan tarik PMK-nya. Jadi wajib pajak sesuai ketentuan yang lain, biasa saja. Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital," jelasnya di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).



Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah sebenarnya mengeluarkan aturan ini untuk menegaskan pemajakan terhadap konvensional sama dengan e-commerce. Sebab, seluruh masyarakat baik pelaku konvensional, e-commerce, Cleaning Service(CS) hingga YouTuber yang memiliki penghasilan wajib menyetor pajak.



"Setiap masyarakat Indonesia yang dapat penghasilan. Tadi disni ada CS, influencer, bapak-bapak pensiunan, agen asuransi, youtuber. Kalau Anda dapat penghasilan ada kewajiban bayar pajak. Kami akan ajak seperti yang kami lihat hari ini banyak masyarakat hadir," jelasnya.



Baca juga : Internasional The Banker Memilih Sri Mulyani Indrawati Sebagai Menteri Keuangan Terbaik 2019


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itupun melanjutkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan gencar mengajak masyarakat membayar pajak. Pasalnya, membayar pajak adalah salah satu cara menjadi warga negara yang baik.



"Kami di Dirjen Pajak, terima kasih pada masyarakat atas kepatuhan  pajak. Kami akan terus dengar suara masyarakat, dunia usaha, sehingga bisa rumuskan kebijakan pajak baik, supaya kita merasa memiliki negara ini," tandasnya. (***)


 Sumber : liputan6.com 



Share on Social Media