Batam

Topan Menghimbau Sebelum Membeli KSB, Harus pertanyakan Legalitasnya

Juliadi | Kamis 13 Jun 2019 13:08 WIB | 1721

BP Batam


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Sebelum membeli Kavling Siap Bangun (KSB) terlebih dahulu di cek legalitas lahan tersebut.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasubdit Humas BP Batam Muhammad Topan, Kamis (13/6/2019) di media Center BP Batam.

"Ditanyakan dulu legalitas KSB tersebut, jangan sampai masyarakat memiliki KSB, "ujar Topan.

Dikatakan Topan, untuk memiliki lahan prosesnya harus mengajukan ke BP Batam untuk mendapatkan hak guna.

Menurut Topan, kalau ada pengalihan hak guna lahan tersebut, juga harus melalui BP Batam. Jangan sampai sudah bertahun-tahun menempati KSB tersebut, hak guna masih atas nama yang lama.

Topan, juga menghimbau kepada masyarakat sebelum membeli KSB harus pertanyakan legalitas KSB tersebut dan kepada masyarakat yang sudah menyicil KSB tersebut juga harus pertanyakan legalitas. (Adi) 



Share on Social Media