Batam, Hukum & Kriminal

Kapolsek Beserta Unit Reskrim Polsek Galang Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan

Juliadi | Kamis 13 Jun 2019 12:36 WIB | 5549



Kancil, tersangka pembacokan di Galang saat diamankan Polsek Galang (Foto : Polsek Galang)


MATAKEPRI.COM, Batam - Usai sudah perlarian Kancil, pelaku pembacokan seorang Janda Sesnita (45) warga Jalan Trans Barelang, Desa Sei Raya, Kecamatan Galang.

Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Galang AKP Heri Sujati., SH., MH, Kamis (13/6/2019) melalui pesan Whatsapp (WA). 

Heri, mengatakan bahwa kronologis penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari pelapor dan dari keterangan pelapor dan saksi.

Menurut Heri, selanjutnya  pihak polsek Galang mendatangi TKP dan TPTKP serta menyita barang bukti, kemudian unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan selama 3 hari terhadap keberadaan pelaku.

Heri, melanjutkan Kamis tanggal (13/6/2019) sekitar pukul 03.00 wib, pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polsek Galang dibantu oleh masyarakat ditempat persembunyiannya di sebuah gubuk kosong di daerah seranggon Kecamatan Galang.

Heri, menambahkan pelaku dibawa ke Polsek Galang untuk dilakukan pemeriksaan oleh piket Reskrim Polsek Galang, guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dikatakan Heri, untuk pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Adi) 



Share on Social Media