Batam, Politik

Muhammad Yunus, Di Bebaskan PN Batam Dari Tuntutan Dugaan Money Politic

Juliadi | Senin 10 Jun 2019 20:18 WIB | 4146



Muhammad Yunus, merasa lega terbebas dari tuntutan JPU


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai hakim Jasael Manulang didampingi dua hakim anggota Hera Polosia Destiny dan Muhammad Chandra menvonis bebas salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Dapil III Kota Batam yakni terdakwa Muhammad Yunus, dalam perkara dugaan Money politic, Senin (10/6/2019) sore.


Dalam amar putusan tersebut, Jasael, mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituduhkan dengan pertimbangan di mana keterangan para saksi tidak ada yang menguatkannya dan keterangan para saksi juga tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lainnya.

Kemudian terdakwa sendiri, menerima putusan tersebut,  sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan jaksa Rumondang menyatakan tidak terima dan akan melakukan banding.

JPU menuntut terdakwa, karena terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Adi) 



Share on Social Media