Batam, News, Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Buronan, Pelaku Penusukan Diringkus Saat Melepas Rindu Dengan Sang Istri

| Senin 27 May 2019 19:45 WIB | 4094

Hukum & Kriminal


AH (42th) tersangka kasus penusukan sebanyak 8 kali tusukan.


MATAKEPRI.COM Sekupang - Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian selama 3 Tahun, AH (42 th) akhir nya bisa di ringkus oleh Unit Reskrim polsek Sekupang, pada 23 Mei 2019 lalu, saat menemui istri kediamannya di Ruli Tiban Indah.


Tersangka AH(42 th) yang melakukan penusukan kepada korban (Farmicee), saat korban berkendara hendak membeli pulsa, AH (42 th) langsung menyenggol kendaraan korban dan langsung menusuk korban sebanyak 8 kali.


Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fharoji mengatakan kepada Matakepri.com pada Senin(27/5), Polsek Sekupang telah menerima laporan dari Yusmaniar (istri korban) sesaat setelah kejadian pada hari Kamis Tgl 17 November 2016 sekira pukul 13.00 Wib.


Kronologis kejadian : pada hari dan tanggal kejadian, saat korban tengah berkendara untuk membeli pulsa, tiba-tiba datang tersangka AH (42 th) dan langsung menyenggol korban di jalan area Ruli belakang SD 002 Kecamatan Sekupang.


Setalah motor korban di senggol oleh tersangka, korban pun langsung menanyakan maksud dari tersangka tersebut, dengan mengatakan " mengapa menyenggol saya ".


Tanpa basa-basi, tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam Tas dan langsung menusuk korban sebanyak 8 kali tusukan. melihat korban besimpah darah, tersangka langsung meninggal korban di lokasi kejadian. Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka AH langsung melarikan diri.


Setelah kejadian, Korban langsung di larikan ke Rumah Sakit otorita Batam. Dan sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sekupang.


Setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka berada di kediaman nya, pada Kamis, 23 Mei 2019, sekitar pukul 17.00 wib Unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Sekupang IPTU THETIO NARDIANTO, langsung menuju kelokasi tersebut.


AH di tangkap oleh pihak kepolisian saat menemui sang istri di rumah nya.


Kepolisian pun ikut mengamankan barang bukti yaitu, Hasil VER dari dokter yang menangani korban dan rekaman video.


Hingga saat ini, tersangka AH sudah mendekam di Polsek Sekupang, sambil menunggu sidang di pengadilan negeri. (CW6)



Share on Social Media