Batam

Rapat Paripurna Merupakan Kewajiban Anggota DPRD Kota Batam

Juliadi | Rabu 08 May 2019 15:07 WIB | 1876

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam - Penundaan Rapat paripurna ini, juga di tanggapi Anggota Komisi IV DPRD Kota (Aman) dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, Rabu (8/5/2019).

Dikatan Aman, bagi para anggota Dewan yang tidak hadir karena mengawal surat suara.

Menurut Aman, bagi para anggota Dewan yang mengawal surat suara itu adalah kewajaran. Namun paripurna ini merupakan kewajiban karena paripurna inilah forum tertinggi di DPRD.

Aman, juga mengatakan bahwa dirinya turut hadir dalam Paripurna ini karena ia merasa paripurna adalah kewajibannya.

Ditempat yang sama, Udin P Sihaloho, mengatakan bahwa ia sudah memprediksi bahwa paripurna ini tidak kourum usai pasca pemilu pasti tidak akan maksimal.

Dikatan Udin, bahwa kemarin ia pernah meminta supaya ditunda dibahas karena pasti akan tidak kuorum dan itu terbukti tidak akan maksimal karena kita melihatnya seperti dipaksakan. 

"Jadi jangan salahkan teman-teman kalau rapat paripurna belum maksimal. Saya tidak tahu, apakah anggota pansus hadir semua atau tidak," ujar Udin.

Lanjut Aman, untuk mengambil keputusan minimal harus 35 anggota dewan yang hadir. Ia sendiri juga memilih tidak mengikuti paripurna tersebut. (Adi)



Share on Social Media