Batam, Hukum & Kriminal

Kejaksaan Batam musnahkan BB senilai 25 Milyar

| Selasa 23 Apr 2019 15:20 WIB | 3690



Kejari Batam Dedie Tri Haryadi dan Kepala BNNP Kepri Richard Nainggolan saat pemusnahan BB Sabu selasa (23/4). (Foto :Eg


MATAKEPRI. COM, BATAM-Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai hukum tetap  tadi pagi di Lahan Pelabuhan H. Toyib Tanjung Sengkuang (23/4).


Di dalam acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut juga turut hadir orang penting di Kepri, Kajati Kepri, Wakil Wali kota Batam,Kejari Batam, Kasipidum Kejari Batam, ketua DPRD Batam, Dandim Batam, Danlanal Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dirnarkoba Polda Kepri, BNNP Kepri, Bea dan Cukai Batam,BPOM kepri, Camat Batu Ampar, Masyarakat Tanjung Sengkuang dan undangan lainnya.


Kepala kejaksaan Negeri Batam mengatakan pada hari ini, kita akan lakukan pemusnahan barang bukti dengan status hukum yang kuat dengan berbagai jenis barang yang ada saat ini,  yang mana barang yang dimusnahkan bisa mengancam atau merusak generasi penerus bangsa kedepannya. 


"Barang barang yang dimusnahkan adalah bukti narkotika jenis Shabu ada 2126,67 gram, daun ganja kering 329,6 gram, pil Ektasy 150 butir dan 46,15 gram, Erimin 5 80 butir, Heroin 5 gram, kosmetik, dan mikol, 19.915  pcs, berbagai macam rokok 1.165 Tin, senjata api 5 unit, berbagai macam jenis ikan, 11.049 kg, alat komunikasi (HP), timbangan 269 unit dan ratusan baju bekas, "ucapnya kembali. 


Pemusnahan merupakan agenda dari pengadilan negeri Batam. Bahkan dalam kegiatan ini terdapat juga senjata yang tidak ada izin " Untuk Senjata api ada 5 unit,  1 organik 4 rakitan, disita karena tidak memiliki surat surat pemakaian senjata. Barang bukti yang di  musnahkan pada saat ini jika di Rupiah kan, itu ada sekitar 25 Milliar, "tutupnya. 


Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah barang bukti yang sudah lama disimpan, ada barang bukti yang sudah 3 tahun yang belum di ambil sama pemiliknya atau si korban dan barang barang illegal wajib dimusnahkan.(CW5)



Share on Social Media