News, Hukum & Kriminal

Terima Suap Rp 2 Miliar, Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara

| Selasa 23 Apr 2019 15:13 WIB | 3041



Terdakwa Idrus Marham (Istimewa)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama dengan Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.

Mantan Sekjen Golkar dan bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).

Suap diberikan Kotjo agar Idrus dan EniĀ  membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP), PLTU Riau 1.

Image result for Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Uang suap itu diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp 250 juta. Kotjo memberikan uang Rp 2 miliar diberikan pada 25 September 2017. Saat itu Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo.

Menurut hakim, Kotjo memberikan uang seluruhnya Rp 2,25 miliar kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya.

Terdakwa Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**)

Sumber : kumparan



Share on Social Media