News, Politik

Kesalahan Administrasi, KPU Lakukan Pemungutan Suara ulang Di Bantul

| Minggu 21 Apr 2019 20:35 WIB | 3644



KPU Bantul (Istimewa)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Pada tanggal 27 April KPU akan melakukan pemungutan ulang 13 TPS di Kabupaten Bantul, baik Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Hal itu dilakukan karena ditemukan banyak kesalahan administrasi.

"Ada 13 TPS di 8 Kecamatan yang melaksanakan baik PSU dan PSL, rinciannya 11 TPS melaksanakan PSU dan 2 TPS melaksanakan PSL," ujar Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho saat jumpa pers di Kantor KPU Kabupaten Bantul, Jalan Wachid Hasyim, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Minggu (21/4/2019).

"Kami perlu mengajukan surat suara tambahan ke KPU RI dan persiapan untuk SDM serta anggaran juga, maka pemungutan suara bisa dilakukan pada tanggal 27 April nanti" imbuhnya.

Didik melanjutkan, 11 TPS yang melaksanakan PSU di Kabupaten Bantul adalah TPS 9 Singosaren di Kecamatan Banguntapan, TPS 3 dan TPS 25 Bangunharjo di Kecamatan Sewon, TPS 10 Sriharjo di Kecamatan Imogiri, TPS 18 Poncosari di Kecamatan Srandakan, TPS 19, TPS 51 dan TPS 33 Gilangharjo di Kecamatan Pandak, TPS 2 Sumbermulyo dan TPS 7 Sidomulyo di Kecamatan Bambanglipuro dan TPS 19 Parangtritis di Kecamatan Kretek.

Sedangkan untuk TPS yang melaksanakan PSL berada di TPS 76 Panggungharjo, Kecamatan Sewon dan TPS 33 Tamantirto di Kecamatan Kasihan. Menurutnya, 2 TPS tersebut melaksanakan PSL karena ada puluhan DPT dan DPTb yang tidak menerima surat suara capres-cawapres.

Komisioner KPU Bantul di Kantor KPU Bantul Saat Memberikan Keterangan Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Umum Lanjutan (PSL), Minggu (21/4/2019) petang

"Total pemilih yang terlibat PSU di (Kabupaten) Bantul ada 3093, dan untuk PSU dan PSL yang dilakukan bersifat parsial. Jadi pemungutan ulang besok mayoritas untuk Presiden dan Wakil Presiden, tapi ada juga TPS yang melakukan pemungutan suara untuk DPR RI, DPD dan DPRD provinsi," katanya.

Adapun rincian TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk Presiden dan Wakil Presiden adalah TPS 3, TPS 25 di Bangunharjo dan TPS 76 di Panggungharjo Kecamatan Sewon. Dilanjutkan TPS 19 dan TPS 33 di Gilangharjo, Kecamatan Pandak, TPS 9 Singosaren di Kecamatan Banguntapan, TPS 7 Sidomulyo dan TPS 2 Sumbermulyo di Kecamatan Bambanglipuro, serta TPS 19 Parangtritis di Kecamatan Kretek dan TPS 33 Tamantirto di Kecamatan Kasihan.

"Untuk TPS 51 Gilangharjo PSU Presiden Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi. Terus TPS 18 Poncosari (Kecamatan Srandakan) PSU Presiden Wakil Presiden dan DPR RI, yang terakhir TPS 10 Sriharjo (Kecamatan Imogiri) PSU Presiden Wakil Presiden, DPR RI dan DPD," ujarnya.

Menurutnya KPU melaksanakan PSU dan PSL karena terdapat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terdapat beberapa DPK yang mencoblos tidak sesuai dengan domisili KTP.

"Proses PSU ini tidak semata-mata karena ketidakpahaman teman-teman KPPS, tapi kita lihat ada peran-peran yang kurang maksimal dilakukan pengawas TPS (PTPS) dalam mengingatkan jajaran kami. Sehingga kami berharap (dengan PSU dan PSL) bisa untuk evaluasi bersama, baik dalam hal pelaksanaan dan penyelenggaraan pengawasan," ujarnya.

Mengingat PSU dan PSL mempengaruhi rekapitulasi suara, KPU Bantul telah melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu. Bahkan, untuk mencegah adanya politik uang, KPU telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Polisi dan TNI.

"Dengan PSU ini jelas akan ada pergeseran jumlah suara pada masing-masing calon, karena itu kami akan melakukan pemberitahuan secara resmi kepada peserta Pemilu agar bisa mengantisipasi PSU dan PSL. Untuk antisipasi money politic, kami akan koordinasi dengan Bawaslu, khususnya sebelum hari H PSU untuk menjaga TPS secara intensif," ucapnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto menambahkan, ada 4 hal yang menyebabkan dilakukannya PSU. Pertama, karena pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penyebab kedua dilakukannya PSU adalah ketika KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus atau menandatangani surat suara yang sudah digunakan. Sedangkan penyebab ketiga adalah ketika petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

"Keempat jika pemilih yang menggunakan hak pilih tidak punya KTP-el (sesuai domisili) dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Jadi akumulatif, kalau tidak punya KTP-el dan tidak terdaftar di situ (TPS) berarti dia (pemilih tak berKTP) bisa menimbulkan PSU," pungkasnya. (**)

Sumber : detiknews



Share on Social Media