Batam

BNNP Kepri Berhasil Menangkap Tersangka Pemilik 2.135 Gram Sabu Di Tanjung Uncang

Juliadi | Kamis 18 Apr 2019 16:01 WIB | 2534



Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkapkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2.135 Gram dengan 1 tersangka yakni Inisial R (31), Kamis (18/4/2019).

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan., MM., MBA, mengatakan bahwa penangkapan tersangka R, pada 10 April 2019 yang lalu sekitar pukul 11.00 Wib. Bertemapar di KFC pasar Fanindo Tanjung Uncang.

Baca juga : Penghitungan ulang 1.735 Kotak suara oleh PPK Sekupang di lakukan di GOR Raja Djafar

Lanjut Richard, selain tersangka R, yang di bawah ke kantor BNNP Kepri, juga barang bukti seberat 2.135 Gram Sabu - Sabu juga diamankan pihaknya. 

Richard, menambahkan atas perbuatannya, tersangka R, di kenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (Adi) 



Share on Social Media