Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Terkait Ranperda RPJMD

Juliadi | Senin 08 Apr 2019 23:05 WIB | 1968

DPRD


Sidang Paripurna


MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2016-2021 telah disepakati, Senin (8/4/2019).

"Ranperda perubahan itu sudah diusulkan Pemerintah Kota Batam beberapa waktu lalu. Lalu kemudian disepakati oleh seluruh fraksi. Dalam perubahan RPJMD ini, agar diberikan perhatian lebih, "Kata Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.

Baca juga : Berbeda Dari Lembaga Lain, Hasil Survei Puskaptis Unggul Di Prabowo-Sandi

Menurut Amsakar, bahwa perubahan RPJMD Kota Batam dilakukan karena RPJMD provinsi Kepri sudah terlebih dahulu direvisi, serta perlu penyesuaian perkembangan kondisi Kota Batam yang akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.

Dalam sidang paripurna tersebut juga 
dibentuk panitia khusus (pansus) untuk merancang perubahan RPJMD ini. (Adi) 



Share on Social Media