Batam, Pendidikan

Kejari Batam Kembalikan Uang Pungli SMPN 10 Kepada Wali Murid

Juliadi | Kamis 21 Mar 2019 12:39 WIB | 4045



Kajari Batam mengembalikan uang hasil Pungli tersebut


MATAKEPRI.COM, Batam - Barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diamankan dari tangan tersangka Kepala Sekolah SMPN 10 Sei Panas Rahip, S.Pd, akan di kembalikan kepada para wali murid, Kamis (21/3/2019), bertempat di Kantor Kejari Batam, Batam Center. 

Barang bukti yang berhasil diamankan untuk dikembalikan ke wali murid sebesar Rp. 473.930.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi, sangat mengapresiasi wali murid yang berani menentang tindakan kekerasan Pungli yang dilakukan Rahip, S.Pd.

"Karena tanpa adanya laporan ini, kasus tidak akan bisa kami ungkap. Dari tangan para tersangka  juga diamankan barang bukti sebesar Rp. 473.930.000 ," ungkap Dedie.

Dedie, mengatakan bahwa uang yang akan dikembalikan ke Wali murid bervariasi antar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000 . (Adi) 



Share on Social Media