Batam, Politik

DPRD Kota Batam, Setuju Perda Nomor 8 Tahun 2016 Di Revisi

Juliadi | Selasa 12 Mar 2019 10:19 WIB | 3996

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyambut positif revisi Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJMD) Kota Batam 2016-2021, yang diajukan pemerintah Kota (Pemko) Batam, Senin (12/3/2019).

Semua Fraksi Partai pun ikut menyetujui usulan Pemko tersebut.

Menurut Udin P Sihaloho dari Fraksi Partai PDIP, ranperda ini membutuhkan pembahasan dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan secara transparan, responsif, efesien, efektif, akuntabel, partisipatif dan terukur.

Akan tetapi, ranperda ini sangat sulit untuk terwujud dikarenakan mendekati masa pemilihan umum (pemilu) pada April 2019 mendatang. Dan meminta pembahasan ranperda ini ditunda sehabis pemilu, jika ranperda ini tetap dipaksakan maka fraksinya tidak ikut bertanggungjawab di kemudian hari jika terjadi persoalan terkait pertanggungjawaban wali kota di masa akhir jabatan. 

Baca juga : Keunikan 7 Pokok Pohon Kelapa Di Kecamatan Galang

Sementara itu, Hendra Asman, dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan pihaknya setuju dengan usulan tersebut, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Capt. Luther Jansen, dari Partai Gerindra juga mengatakan ranperda ini perlu dicermati, karena merupakan dokuman berwawasan 5 tahun agar tak menjadi benturan, dan ranperda tersebut harus lebih menekankan aspek substansi dalam rencana pembangunan.

Selanjutnya Mesrawati Tampubolon, dari fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan pihaknya menyambut baik ranperda tersebut, apalagi mencermarti penyampaian Wali Kota Batam karena terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi. 

Safari Ramadan, dari Fraksi Partai PAN juga menyatakan setuju Ranperda tersebut dan berharap perda ini dapat diwujudkan dalam menciptakan lapangan kerja. (Adi)



Share on Social Media