News, Hukum & Kriminal

Komnas Perempuan Desak Polisi Tindak Lanjuti TPPO Dan Prostitusi Online

Juliadi | Kamis 28 Feb 2019 23:45 WIB | 3454




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan  ( Polda) Jawa Timur (Jatim) segera menindaklanjuti pelanggan prostitusi berani (online) bukan malah menindak perempuan. 

Desakan Komnas Perempuan terkait data pelanggan Vanessa Angel, yang selama ini tidak terang-terangan diungkap ke publik. 

"Hasil pengaduan Komnas Perempuan, prostitusi ini sangat penting dan prioritas untuk segera dilakukan penindakan ada di muncikari dan pelanggan. Karena mereka yang membuat jeratan merata," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, Kamis (28/2/2019).

Untuk menerapkannya, Komnas Perempuan pun membahas pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk kepolisian dalam menindaklanjuti praktik tersebut. Sri membahas, dalam pasal TPPO itu, yang harus diketahui oleh kepolisian dalam kasus prostitusi ini adalah status perempuan sebagai korban. 

"Ini ada yang membantunya dengan mengikuti pengadilan perdagangan orang itu harus di dalami, nah itu kita usulkan sedang difasilitasi, jadi nanti bisa membedakan mana korban mana yang berusaha," kata dia. 

Polisi kata dia juga harus memperbaiki perempuan menjadi terseret dalam pusaran prostitusi online tersebut. Menurutnya ada berbagai faktor yang menyebabkannya.

"Ada cara, proses, dan tujuan. Cara itu dibuat dengan dibohongi, manipulasi, tipu muslihat, gunakan posisi yang rentan. Prosesnya dengan pengiriman, perkerutan. Itu yang digunakan untuk eksploitasi," ujar Sri.

Sri juga mengajak masyarakat untuk terus mengajak dan menyikapi kasus tersebut oleh bijak. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana menyikapi dan mendukung proses pemulihan agar prostitusi ini tidak berlanjut. 

"Karena salah satu mandat kami adalah menciptakan kenyamanan yang positif untuk menyelamatkan perempuan," kata dia. 

Menanggapi hal itu Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami data digital pelanggan. 

"Untuk sementara kita masih menguatkan data digital keterkaitan dari pihak pengguna pengguna ini, tadi kami diskusikan juga dengan pihak Komnas Perempuan," kata Yusep, di Mapolda Jatim, Kamis (28/2/2019).

Lihat juga: Semakin Membara Konflik Antara India Dengan Pakistan

Yusep merujuk pada pihak penyidik ​​yang mengidentifikasikan identitas pelanggan Vanessa, namun polisi juga masih terus memperbaiki diri dengan laki-laki ini melakukan pemesanan layanan kepada muncikari prostitusi online ini, yang memenuhi syarat TPPO. 

"Waktu penangkapan itu juga harus dilakukan pemeriksaan semuanya, dan ini sedang kita kuatkan dengan pemesanannya, nanti ini akan kita lanjutkan semuanya," kata Yusep. 

Sebelumnya, Kasubdit V Kejahatan Maya Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi tidak pernah mengungkapkan bahwa pengguna jasa prostitusi online Vanessa adalah pria bernama Rian. Rian, kata Harissandi adalah pengusaha kelas kakap berbangsa Tionghoa, yang memiliki lahan pertambangan di Lumajang, Jawa Timur.

"Iya pengusaha tambang, di Lumajang," kata saat negosiasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (7/1/2019) lalu. 

Harissandi menyebut Rian adalah pria yang dilihat sekitar 45 tahun. Rian usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya bersama Vanessa Angel. 

Usai dimintai keterangan, dalam beberapa jam saja polisi melepaskan pria berinisial Rian tersebut. Sementara Vanessa Angel harus lebih dari 25 jam. 

Harissandi mengatakan hal ini dilakukan lantaran Vanessa diaktifkan terhubung dengan jaringan prostitusi. Sementara pria berinisial Rian hanya sebatas pelanggan. 

"Kenapa lebih lama, kami ingin mengungkap jaringannya. Pengungkapan jaringan itu ya semuanya kami buka. Yang mengerti jaringan adalah muncikari dan menyaksikan korban dua orang ini," ujar dia saat itu.

Dalam perkara ini, kepolisian sendiri telah menetapkan sejumlah tersangka, di setuju adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Fitria, dan Winindya sebagai muncikari. (**) 

Sumber : CNN Indonesia



Share on Social Media