Batam, Hukum & Kriminal

Tidak Ada Izin Dari Kementerian Dari Jakarta, NGO 369 Minta Polda Dan Mabes Polri Tutup Gelper

Juliadi | Sabtu 23 Feb 2019 15:00 WIB | 3963



Sekretaris Dewan Presidium NGO 369, Erwin Saputra, memberikan keterangan kepada awak media


 MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait masalah Perizinan Pariwisata gelanggang permainan (Gelper) yang berada di Kota Batam, Sekretaris Dewan Presidium NGO 369, Erwin Saputra menyampaikan bahwa NGO 369 membentuk tim, dalam tim mendapatkan mandat. 

"Dalam mandat tersebut telah di serahkan kepada saudara Muhammad Ferri, Ormas Gerak Keris, dalam permainan anak Gelper setelah kami pelajar dan bertemu dengan Dinas BPM, penanaman Modal, Gelper sejak 2018 izinnya langsung dari Pusat (Jakarta), "ujar Erwin Saputra, Sabtu (23/2/2019).

Erwin, juga mengatakan sistem pendaftaran melalui sistem OSS atau sistem Online, dalam hal ini ada dua kali survei pihak Jakarta turun ke lapangan yakni Batam.

"Pertama yaitu te tentunya melihat kesiapan lokasi, dimana lokasi itu pertama menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan izin, pertama tidak boleh bertempatan dengan rumah ibadah, Fasum - Fasum, permukiman dan tempat pendidikan ini juga menjadi penilaian bagi yang mengeluarkan izin, "kata Erwin.

Erwin, menambahkan setelah dilakukan survei pertama, akan di lakukan survei kedua yaitu pengecekan persiapan mesin, artinya mesin yang di gunakan pengusaha harus benar -  benar steril, sesuai apa yang dianjurkan pemerintah.

Lanjut Erwin, jika di lihat dari perizinan, pengusaha hanya dapat melakukan apa yang bisa di lakukan, disini tim NGO 369 melihat hasil temuan di lapangan beberapa hal yang harus menjadi perhatian dari  NGO 369. Karena ada indikasi perjudian.

Menurut Erwin, Perjudian tersebut dapat dilihat dari pemberian hadiah baik itu rokok, boneka maupun handphone atau yang lainnya, hadiah yang diberikan kepada pemain ditukar dengan uang di lokasi atau di sekitar lokasi.

Baca juga : Mengandung Konten Pornografi, Sekretaris Dewan Presidium NGO 369 Minta saluran FOX Di Blokade

Erwin, juga mengatakan Mengingat hal tersebut, bertentangan dengan negara Indonesia, bertentangan dengan umat beragama, bertentangan dengan sosial hidup Kemasyarakatan, maka Gelper tersebut ditetapkan ada indikasi perjudian permainan.

Erwin, meminta kepada Kapolda atau yang memberikan perizinan dari kementerian dari Jakarta, kepada Mabes Polri untuk meninjau semua Gelper yang ada di Kota Batam. Kalau disitu ada perjudian maka federasi NGO 369 meminta ditutup dan semua izinnya yang dikeluarkan Kota Batam, Tolong diurus kembali sesuai anjuran pemerintah. Karena izin dikeluarkan dari pusat.

Tambah Erwin, apabila semua tidak ada maka NGO 369 anggap ilegal serta meminta Polda Kepri maupun Mabes Polri harus ditutup dari Kota Batam. (Adi) 



Share on Social Media