Batam

Polda Kepri Berhasil Mengamankan Kurir Narkotika Antar Provinsi

Juliadi | Kamis 14 Feb 2019 22:04 WIB | 2710

Polda Kepri


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga di dampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto SIK M


MATAKEPRI.COM, Batam - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat 2.021 gram, Kamis (14/2 /2019) bertempat di Pendopo Mapolda Kepri.

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Drs. S Erlangga, didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto SIK, M.Si.

Kombes Pol S Erlangga, menyampaikan selasa 12 Februari 2019, pukul 17.00 wib pihak mengamankan seorang pria Berinisial HD (31) diamankan pinggir jalan depan KFC Tiban 3 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Lanjutnya pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri tersangka berinisial PZ, yang membawa sabu di dalam perut melalui anus, yang diamankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim 23 Januari 2019 Lalu.

Menurut Kombes Pol Drs S Erlangga, setelah di lakukan Pengembangan dan penyelidikan bahwa sabu dari PZ, di dapat dari seseorang bandar sabu yang berinisial HD di Batam dan memerintahkan kepada PZ untuk membawa sabu ke Lombok.

Peran dari HD sebagai kurir sabu melalui laut perbatasan Indonesian - Malaysia, sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi.

Kombes Pol Drs S Erlangga, Minggu 10 Februari 2019, HD  pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indoneisa-Malaysia ntuk menjemput sabu. Kemudian Selasa 12 Februari 2019, pukul 10.00 wib, HD  tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan di Batam.

Saat di Batam di lakukan penggeledahan terhadap HD dan ditemukan dari dalam tas ransel miliknya 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan "guanyinwang" yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu - sabu.

Baca juga : Hendak Mencuri, Azis Nasution Di Vonis 8 Bulan Penjara

Baca juga : Warga Kampung Tua Teluk Nipah Mendatangi DPRD Kota Batam, Meminta Penyambungan Air

Ketika di lakukan pendalaman sabu - sabu tersebut akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-surabaya dangan modus yang berbeda beda seperti memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat.

Selain HD, pihak Polda Kepri juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni, 2 bungkus besar plastik warna hijau kuning yang bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 gram, dengan perincian masing-masing bungkusan 1.018 gram dan 1.003 (seribu tiga) gram sabu.

Kemudian 1 buah tas warna coklat, 1 unit sepeda motor merk yamaha mio m3 warna putih Nomor Polisi BP 4727 CB, 1 unit handphone oppo f1 s, 1 unit handphone nokia warna biru.

Tutup Kombes Pol Drs S Erlangga, HD sendiri di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Rapublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rilis/Adi) 



Share on Social Media