Batam

Mencuri Aluminium Mustari, Divonis 3,6 Tahun Di PN Batam

Juliadi | Senin 11 Feb 2019 20:00 WIB | 2721



Terdakwa Mustari Bin Kuwalati, di Bawa ke dalam tahanan setelah di Vonis 3,6 Tahun di PN Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Mustari Bin Kuwalati, dalam perkara pencurian dengan kekerasan di Vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, Senin (11/2/2019). 

Dalam amar putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara. 

Sebelumnya terdakwa memohon kepada majelis hakim PN Batam, meminta keringanan hukuman. Majelis Hakim menvonis terdakwa dengan hukuman tersebut, setelah dalam persidangan sebelumnya telah menghadirkan Saksi korban, Budiman. 



Sedangkan barang bukti berupa mesin pemotong aluminium, majelis hakim PN Batam akan di musnahkan dan sepeda motor merk Honda REVO warna hitam merah dengan No. Pol BP 2405 JO, akan di kembalikan Kepada terdakwa.

Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa mudah emosional, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka hingga di rawat dirumah sakit hingga waktu cukup lama dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah di hukum. (Adi) 



Share on Social Media