Batam

Urus Izin Di PTSP, Bisa Urus Di Klinik Berusaha

Juliadi | Jumat 01 Feb 2019 17:16 WIB | 2350

BP Batam


Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dalam memberikan sambutan


MATAKEPRI.COM, Batam - keberadaan klinik di Mall pelayanan publik (MPP), bisa menjadi jawaban ketika pelaku usaha menghadapi persoalan berkaitan dengan proses pelayanan perizinan di Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PTSP) Kota Batam. Selain mendorong investasi, Pemerintah juga terus meningkatkan investasi sekaligus 
mengendalikan impor. 

Hal tersebut di katakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono dan juga Ketua Dewan Pengawas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam sambutannya dalam Peluncuran Klinik Berusaha Batam. 

"khusus untuk Batam, seluruh pemegang kepentingan terus duduk bersama membahas tentang masa depan Batam yang ideal, tanpa meminggirkan urusan di depan mata yang harus didukung, seperti mendukung kegiatan investasi dan berusaha, "kata Susiwijono, Jumat (1/2/2019) di MPP Gedung Convention Centre, Batam. 

Menurutnya bahwa perbedaan pendapat memang dinamika, semua harus saling percaya ini untuk Batam yang lebih baik. Peluncuran ini adalah langkah awal yang nyata untuk menyatukan otoritas Batam. 

Ia mengungkapkan bahwa peluncuran Klinik Berusaha merupakan di MPP Gedung Convention Centre, Batam merupakan bagian dari tugas pengawalan dan pengembangan investasi di Batam, sebagai perwujudan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Investor dan pelaku usaha juga dapat memilih layanan sesuai kebutuhannya, untuk mengakses layanan Online Single Submission (OSS) baik melalui Layanan Mandiri, Layanan Berbantuan, maupun Layanan Prioritas, "ungkapnya. 

Proses bisnis Perizinan Berusaha diusahakan untuk semakin sederhana, jelas, tegas, dan berbiaya rendah. Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan tanpa merugikan investor dan pelaku usaha. (Adi) 



Share on Social Media