Batam

Erry Syahrial, Mengapresiasi Terhadap Putusan Majelis Hakim Kepada Pelaku Kejahatan Anak

Juliadi | Rabu 30 Jan 2019 17:53 WIB | 2386



Komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial


MATAKEPRI.COM, Batam - Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial, Menanggapi Vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap terdakwa Warneri, dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara denda Rp. 100.000.000 dengan ketentuan subsider 6 bulan. 

Ia sangat mengapresiasi terhadap majelis hakim PN Batam yang sudah memutuskan hukuman terhadap terdakwa yang lebih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 9 tahun 6 bulan penjara, menjadi 12 tahun denda Rp. 100.000.000, Subsidair 6 bulan. 

"Artinya ada keberatan hukuman terhadap pelaku dan memang harapan kita dari KPPAD bahwa hukuman terhadap pelaku - Pelaku seksual harus maksimal, "ujar Erry Syahrial, Rabu (30/1/2019) di PN Batam. 

Menurut Erry Syahrial, karena kejahatan seksual, predikator - predikator terhadap anak masih banyak terjadi di Batam dan efek jera serta harapan KPPAD hukumannya di Maksimalkan. Karena hukuman pemberatan yang masih belum berlaku. 

"karena kemarin kita sudah revisi UU perlindungan anak, tentang pemberatan hukuman kejahatan seksual anak, publikasi wajah pelaku itu belum bisa kita lakukan. Karena aturan tekniknya belum keluar, "kata Erry Syahrial. 

Ia juga menambahkan untuk hukuman penjara para pelaku bisa di Maksimalkan dan KPPAD Kepri selalu memantau persidangan - Persidangan kasus anak dan beberapa waktu lalu KPPAD juga sempat kecewa terhadap persidangan di Tanjungpinang kasus kejahatan seksual anak hanya di Vonis 5 tahun kurungan penjara. 

Ia juga melanjutkan dalam kasus tersebut KPPAD selalu fokus dan selalu Audiensi terhadap hakim maupun Jaksa, ia berharap kepada Jaksa untuk menuntut bisa dengan tuntutan tinggi sehingga saling mendukung dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan terhadap anak ini. (Adi) 



Share on Social Media